Berita Muaraenim

Duduk Perkara Wakil Bupati Muara Enim Belum Dilantik, hingga DPRD Muara Enim Digugat di PTUN

Adanya gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang yang dilayangkan sejumlah pihak terkait pemilihan Wakil Bupati Muara Enim

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Yandi Triansyah
Handout
Ahmad Usmarwi Kaffah Wakil Bupati Muara Enim terpilih pada Rapat Paripurna ke XVII DPRD Muaraenim yang mengagendakan Pemungutan dan Penghitungan serta Penetapan Wakil Bupati Muara Enim terpilih sisa masa jabatan 2018-2023, Selasa (6/9/2022). 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Adanya gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang yang dilayangkan sejumlah pihak terkait pemilihan Wakil Bupati Muara Enim, dinilai tidak menghalangi proses pelantikan Ahmad Usmarwi Kaffah SH sebagai Wakil Bupati Muara Enim terpilih. 

Sebab, gugatan terhadap keputusan Badan pejabat tata usaha negara tidak menunda untuk dilaksanakan keputusan tersebut.

"Kita menghormati proses hukum tersebut. Sebagai subjek hukum yang tunduk dengan hak dan kewajiban tentu kita harus menghormati proses hukum," ujar Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Muara Enim Khoirozi SH, Minggu (30/10/2022).

Menurut Khoirozi, terkait dengan pemilihan Wakil Bupati Muara Enim yang dilakukan oleh DPRD Muara Enim kami berpendapat bahwa semua yang dilakukan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Mengapa DPRD hanya memilih untuk jabatan Wakil Bupati Muara Enim saja karena sampai hari ini Bupati Muara Enim Juarsah belum diberhentikan secara defenitif oleh Kemendagri.

Makanya jika kita melakukan pemilihan jabatan Bupati Muara Enim justru itu yang akan melanggar aturan dan aneh.

Sebab secara Yuridis Formal Bupati Muara Enim itu masih ada.

Jadi jika kita melakukan pemilihan jabatan Bupati Muara Enim nantinya akan ada dua Bupati Muara Enim.

Makanya kita hanya melakukan pemilihan jabatan Wakil Bupati yang kosong sejak Juarsah dilantik menjadi Bupati Muara Enim pada tanggal 11 Desember 2021.

Jadi jauh melebihi 18 bulan yang disyaratkan.

Masih dikatakan Khoirozi, bahwa keputusan Incrah (putusan berkekuatan hukum tetap) Juarsah itu ada dua yang secara tertulis yakni versi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang tertanggal 8 Juli 2022 dan versi Pengadilan Tinggi sejak diucapkan pada tanggal 15 Juni 2022.

Dan kita tidak tahu versi mana yang benar sebab kedua-duanya sama-sama di keluarkan oleh Pengadilan semua.

Apalagi, keputusan kasasi itu diucapkan dan diputuskan di Jakarta dimana para pihak tidak menghadiri, KPK dan Juarsah tidak menghadiri, dan Pengadilan Tipikor Palembang baru menerima putusan 8 Juli 2022.

"Jadi kita tidak tahu mana yang benar, lebih baik konfirmasi ke Pengadilan untuk lebih jelasnya," jelasnya.

Kalau permasalahan kita, lanjut Khoirozi adalah proses hukum tata negara.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved