Berita Lahat
Sewa Digratiskan, Pasar Kangkungan Lahat tak Diminati, Pedagang Lebih Pilih Jualan Pinggir Jalan
Upaya Pemkab Lahat untuk menertibkan pedagang dengan menyediakan Pasar Kangkungan yang berada di Kelurahan Kota Jaya
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Yandi Triansyah
Parahnya lagi, PKL ini berjualan persis di bawah baleho bertuliskan larangan berjualan di lokasi itu.
“Dalam waktu dekat akan kita razia lagi. Akan langsung kita tindak tegas, berupa tindak pidana ringan (tipiring). Karena dalam peraturan daerah(Perda) Nomor 1 tahun 2010, tentang ketertiban keindahan dan ketentraman, judah jelas sanksinya,” tegas Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Lahat, Herry Kurniawan STTP MSi.
Herry membeberkan, pada pasal 47, poin ke 28, isinya taman atau kawasan jalur hijau, tidak diperuntukan jadi tempat berjualan tanpa Izin Bupati Lahat.
Poin ke 36, isinya siapapun dilarang mendirikan kios atau tempat berjualan di taman dan trotoar dengan cara apapun.
Bagi yang melanggar dua poin tersebut, masing-masing akan didenda Rp 1 juta.
Sedangkan pada poin ke 51, anak jalanan mapun pengamen, dilarang mengamen di persimpangan jalan, dendanya Rp 250 ribu.
“Ini bukan hanya menyambut penilaian Adipura saja. Boleh berjualan tapi jangan langgar aturan. Untuk PKL yang pakai mobil, sudah kita koordinasikan ke pihak Dinas Perhubungan Lahat. Solusi agar PKL tetap bisa berjualan, Dinas Perdanganan sudah kita sarankan untuk menyiapkan tempat warga berjualan,” terangnya.