Berita Lahat
Sewa Digratiskan, Pasar Kangkungan Lahat tak Diminati, Pedagang Lebih Pilih Jualan Pinggir Jalan
Upaya Pemkab Lahat untuk menertibkan pedagang dengan menyediakan Pasar Kangkungan yang berada di Kelurahan Kota Jaya
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Yandi Triansyah
Laporan Wartawan Sripoku.com Ehdi Amin
SRIPOKU.COM, LAHAT - Upaya Pemkab Lahat untuk menertibkan pedagang dengan menyediakan Pasar Kangkungan yang berada di Kelurahan Kota Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, hingga kini belum menuai hasil.
Keberadaan Pasar Kangkungan hingga saat ini masih belum bisa dimanfaatkan. Padahal, bangunan pasar sendiri sudah berdiri sejak lama.
Pedagang, khususnya PKL memilih berdagang di lokasi lokasi yang dilarang. Plt Kepala Dinas Perdagangan Lahat, Limra Naufan ST MT mengungkapkan, ada 48 unit sekat lapak bagi PKL yang direlokasi di Pasar Kangkungan.
Sedangkan untuk posisi sebelah kiri, kanan dan dari pintu masuk, bisa menampung sekitar 102 pedagang.
Pemerintah bahkan berikan sewa gratis selama dua tahun bagi PKL yang direlokasi.
“Kita berharap mereka tidak berjualan di depan Balai Yasa lagi. Tempat sudah disediakan di Pasar Kangkungan. Sedangkan bagi pedagang yang punya modal cukup, bisa cari tempat atau sarana berdagang sendiri,” terangnya, Minggu (16/10/2022)
Sementara, Dodu salah satu PKL yang ditertibkan Satpol PP beberapa waktu lalu menyebut kurangnya minat pedagang ke Pasar Kangkungan lantaran tidak begitu strategis untuk berjualan buah-buahan.
Karena tidak banyak warga atau pengendara melintas.
"Kalau di pinggir jalan banyak orang lewat, kalau di sana sepi orang," ujar Dodi.
Namun demikian, Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Lahat selain menganggu ketertiban umum juga jadi ancaman saat penilaian Piala Adipura, terlebih mulai Senin (17/10) hingga Sabtu (26/11) mendatang, penilaian kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan ini akan dilakukan.
Sedangkan hingga saat ini, keberadaan PKL masih menduduki sejumlah titik pantau penilaian.
Seperti di depan Balai Yasa, Kelurahan RD PJKA Lahat.
Bukan hanya menjajahkan jualan di badan jalan, PKL di sepanjang jalan Prof Emil Salim itu ada yang nekat menyemen badan taman.
Bahkan untuk megantisipasi agar tidak terjaring razia oleh Satpol PP Lahat, sejumlah PKL ada yang berjualan sambil menggunakan mobil, agar bisa kabur saat petugas datang.
Parahnya lagi, PKL ini berjualan persis di bawah baleho bertuliskan larangan berjualan di lokasi itu.
“Dalam waktu dekat akan kita razia lagi. Akan langsung kita tindak tegas, berupa tindak pidana ringan (tipiring). Karena dalam peraturan daerah(Perda) Nomor 1 tahun 2010, tentang ketertiban keindahan dan ketentraman, judah jelas sanksinya,” tegas Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Lahat, Herry Kurniawan STTP MSi.
Herry membeberkan, pada pasal 47, poin ke 28, isinya taman atau kawasan jalur hijau, tidak diperuntukan jadi tempat berjualan tanpa Izin Bupati Lahat.
Poin ke 36, isinya siapapun dilarang mendirikan kios atau tempat berjualan di taman dan trotoar dengan cara apapun.
Bagi yang melanggar dua poin tersebut, masing-masing akan didenda Rp 1 juta.
Sedangkan pada poin ke 51, anak jalanan mapun pengamen, dilarang mengamen di persimpangan jalan, dendanya Rp 250 ribu.
“Ini bukan hanya menyambut penilaian Adipura saja. Boleh berjualan tapi jangan langgar aturan. Untuk PKL yang pakai mobil, sudah kita koordinasikan ke pihak Dinas Perhubungan Lahat. Solusi agar PKL tetap bisa berjualan, Dinas Perdanganan sudah kita sarankan untuk menyiapkan tempat warga berjualan,” terangnya.