Mata Lokal Memilih
DICATUT PARTAI POLITIK 17 Nama Staf dan Komisioner Bawaslu di Sumsel untuk Lengkapi Struktur Anggota
Mereka yang jadi korban pencatutan parpol terdiri dari 12 staf Bawaslu, empat anggota Bawaslu dari kabupaten yang berbeda-beda dan satunya komisioner
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
- salinan AD dan ART
- keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang pemenuhan syarat kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, serta keterwakilan minimal 30 persen perempuan
- nama dan jabatan pengurus partai politik tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kota, dan kecamatan
- surat keterangan tentang kantor tetap pengurus tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota
- surat keterangan sebagai badan hukum yang memuat pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar partai politik
- bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
Proses verifikasi administrasi dilakukan setelah berkas pendaftaran partai politik dinyatakan lengkap.
Dalam hal ini, sejak 2 Agustus 2022, KPU RI telah memproses verifikasi administrasi hingga 11 September 2022 nanti.
Para verifikator administrasi KPU RI melakukan proses ini di Hotel Borobudur, Jakarta. Pekerjaan ini terbagi ke dalam 4 sesi, di mana masing-masing sesi berlangsung 2 jam.
Di sisi lain, KPU juga membuka layanan bagi warga untuk memeriksa secara mandiri lewat situs infopemilu.kpu.go.id, apakah nama mereka terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak.
Jika ia dinyatakan terdaftar padahal tidak pernah merasa mendaftarkan diri sebagai anggota, maka ia dapat menyampaikan aduan atas pencatutan tersebut.
24 Partai Berkasnya Lengkap
Berikut daftar partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap dalam tahap pendaftaran sehingga dapat mengikuti tahapan verifikasi administrasi:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
6. Partai NasDem
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Golongan Karya (Golkar)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)
19. Partai Buruh
20. Partai Republik
21. Partai Ummat
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
24. Partai Republik Satu.