Mata Lokal Memilih
DICATUT PARTAI POLITIK 17 Nama Staf dan Komisioner Bawaslu di Sumsel untuk Lengkapi Struktur Anggota
Mereka yang jadi korban pencatutan parpol terdiri dari 12 staf Bawaslu, empat anggota Bawaslu dari kabupaten yang berbeda-beda dan satunya komisioner
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak 17 staf dan komisioner di lingkungan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi korban pencatutan partai politik (parpol).
Nama mereka dicatut untuk melengkapi struktur keanggotaan partai politik yang didaftarkan untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
"Ada 5 anggota Bawaslu di Sumsel yang dicatut. Kemudian ada 12 staf juga dicatut," ungkap Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto ST MM ketika dihubungi Sripoku.com, Selasa (13/9/2022).
Ketika ditanya siapa saja nama-namanya yang jadi korban tersebut, Iin hanya menyebutkan 12 staf Bawaslu, empat anggota Bawaslu dari kabupaten yang berbeda-beda dan satunya komisioner provinsi.
"Empat anggota Bawaslu itu dari kabupaten yang berbeda-beda dan satunya komisioner provinsi. Untuk laporan masyarakat nanti kami update dulu. Ada namanya itu," kata Iin.
Seperti diketahui Bawaslu membuka posko pengaduan masyarakat terkait pencatutan nama dan NIK yang didaftarkan dalam struktur Parpol.
"Kalau mereka untuk menghilangkan namanya dari keanggotaan partai laporkan ke KPU melalui Bawaslu. Nanti Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk dihapus," jelasnya.
Menurutnya masyarakat bisa melapor dengan mengisi surat pernyataan, selanjutnya Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU agar dihapus.
"Kalau perihal lainnya terkait pencatutan itu kita serahkan masing-masing kepada yang bersangkutan. Terkait langkah lainnya adalah hak yang bersangkutan," ujarnya.
Untuk mengetahui namanya menjadi korban pencatutan, masyarakat bisa mengecek NIK-nya juga di website resmi milik KPU pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Di situ bisa diketahui namanya tergabung atau tidaknya di salah satu parpol, dan terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Melapor ke Bawaslu
Seperti diberitakan kemarin, ada seorang PNS Lapas asal Muratara melapor ke Bawaslu di daerah tempatnya bekerja karena nama dan NIK miliknya dicatut salah satu Parpol.
PNS sipir Lapas berasal dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), namun saat ini tinggal di Kota Lubuklinggau.
Ia bertugas sebagai Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) di Lapas Narkotika Kelas 2A Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Ia menceritakan, mulanya membaca artikel berita tentang ada masyarakat yang melaporkan namanya dicatut oleh salah satu parpol menjelang Pemilu 2024 ini.
Pria ini menegaskan, pencatutan identitasnya itu sangat merugikan dirinya. Terlebih ia seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilarang berpolitik, apalagi tergabung menjadi anggota parpol.
"Jelas-jelas status saya sebagai seorang ASN, tidak boleh berpolitik, apalagi terdaftar menjadi anggota partai politik, tentu ini sangat merugikan bagi saya pribadi," katanya.
Ia mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai pencatutan nama dan NIK menjadi tergabung di parpol dan masuk dalam SIPOL menjelang Pemilu 2024 ini.
"Yang belum ngecek coba cek NIK-nya, jangan sampai ada upaya penggunaan identitas yang tidak benar apalagi terkait hak suara kita," ujarnya.
Besok Diumumkan
Sebanyak 24 partai politik dipastikan lolos ke tahap verifikasi administrasi Pemilu 2024 setelah berkas pendaftaran mereka dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Proses verifikasi administrasi akan berlangsung hingga 11 September 2022 lalu dan hasilnya diumumkan pada 14 September 2022 besok.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, partai-partai politik parlemen yang berhasil lolos proses verifikasi administrasi akan otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Sementara itu, bagi partai-partai politik nonparlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi, mereka masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan untuk bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024.
"Nanti kegiatan dalam verifikasi administrasi itu ada kegiatan namanya analisis kegandaan anggota, itu sudah mulai bisa dilakukan," ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Total, ada 40 partai politik yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI selama 1-14 Agustus 2022. Sebanyak 16 partai politik gugur karena berkasnya tidak lengkap/tidak sesuai.
Verifikasi administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen partai politik, termasuk di antaranya meliputi dugaan keanggotaan ganda dan keanggotan yang tak memenuhi syarat (TMS) seperti penyelenggara pemilu atau anggota TNI-Polri dan kepala desa.
Di samping itu, mengutip Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, verifikasi administrasi juga dilakukan terhadap dokumen-dokumen:
- Berita Negara yang menyatakan partai politik terdaftar sebagai badan hukum
- salinan AD dan ART
- keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang pemenuhan syarat kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, serta keterwakilan minimal 30 persen perempuan
- nama dan jabatan pengurus partai politik tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kota, dan kecamatan
- surat keterangan tentang kantor tetap pengurus tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota
- surat keterangan sebagai badan hukum yang memuat pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar partai politik
- bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
Proses verifikasi administrasi dilakukan setelah berkas pendaftaran partai politik dinyatakan lengkap.
Dalam hal ini, sejak 2 Agustus 2022, KPU RI telah memproses verifikasi administrasi hingga 11 September 2022 nanti.
Para verifikator administrasi KPU RI melakukan proses ini di Hotel Borobudur, Jakarta. Pekerjaan ini terbagi ke dalam 4 sesi, di mana masing-masing sesi berlangsung 2 jam.
Di sisi lain, KPU juga membuka layanan bagi warga untuk memeriksa secara mandiri lewat situs infopemilu.kpu.go.id, apakah nama mereka terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak.
Jika ia dinyatakan terdaftar padahal tidak pernah merasa mendaftarkan diri sebagai anggota, maka ia dapat menyampaikan aduan atas pencatutan tersebut.
24 Partai Berkasnya Lengkap
Berikut daftar partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap dalam tahap pendaftaran sehingga dapat mengikuti tahapan verifikasi administrasi:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
6. Partai NasDem
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Golongan Karya (Golkar)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)
19. Partai Buruh
20. Partai Republik
21. Partai Ummat
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
24. Partai Republik Satu.