Mata Lokal Memilih

DICATUT PARTAI POLITIK 17 Nama Staf dan Komisioner Bawaslu di Sumsel untuk Lengkapi Struktur Anggota

Mereka yang jadi korban pencatutan parpol terdiri dari 12 staf Bawaslu, empat anggota Bawaslu dari kabupaten yang berbeda-beda dan satunya komisioner

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto ST MM. "Ada 5 anggota Bawaslu di Sumsel yang dicatut (partai politik). Kemudian ada 12 staf juga dicatut," ungkap Iin Irwanto ST MM 

Ia menceritakan, mulanya membaca artikel berita tentang ada masyarakat yang melaporkan namanya dicatut oleh salah satu parpol menjelang Pemilu 2024 ini.

Pria ini menegaskan, pencatutan identitasnya itu sangat merugikan dirinya. Terlebih ia seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilarang berpolitik, apalagi tergabung menjadi anggota parpol.

"Jelas-jelas status saya sebagai seorang ASN, tidak boleh berpolitik, apalagi terdaftar menjadi anggota partai politik, tentu ini sangat merugikan bagi saya pribadi," katanya.

Ia mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai pencatutan nama dan NIK menjadi tergabung di parpol dan masuk dalam SIPOL menjelang Pemilu 2024 ini.

"Yang belum ngecek coba cek NIK-nya, jangan sampai ada upaya penggunaan identitas yang tidak benar apalagi terkait hak suara kita," ujarnya.

Besok Diumumkan

Sebanyak 24 partai politik dipastikan lolos ke tahap verifikasi administrasi Pemilu 2024 setelah berkas pendaftaran mereka dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Proses verifikasi administrasi akan berlangsung hingga 11 September 2022 lalu dan hasilnya diumumkan pada 14 September 2022 besok.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, partai-partai politik parlemen yang berhasil lolos proses verifikasi administrasi akan otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Sementara itu, bagi partai-partai politik nonparlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi, mereka masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan untuk bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

"Nanti kegiatan dalam verifikasi administrasi itu ada kegiatan namanya analisis kegandaan anggota, itu sudah mulai bisa dilakukan," ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Total, ada 40 partai politik yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI selama 1-14 Agustus 2022. Sebanyak 16 partai politik gugur karena berkasnya tidak lengkap/tidak sesuai.

Verifikasi administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen partai politik, termasuk di antaranya meliputi dugaan keanggotaan ganda dan keanggotan yang tak memenuhi syarat (TMS) seperti penyelenggara pemilu atau anggota TNI-Polri dan kepala desa.

Di samping itu, mengutip Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, verifikasi administrasi juga dilakukan terhadap dokumen-dokumen:

- Berita Negara yang menyatakan partai politik terdaftar sebagai badan hukum

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved