Mata Lokal Memilih

DICATUT PARTAI POLITIK 17 Nama Staf dan Komisioner Bawaslu di Sumsel untuk Lengkapi Struktur Anggota

Mereka yang jadi korban pencatutan parpol terdiri dari 12 staf Bawaslu, empat anggota Bawaslu dari kabupaten yang berbeda-beda dan satunya komisioner

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto ST MM. "Ada 5 anggota Bawaslu di Sumsel yang dicatut (partai politik). Kemudian ada 12 staf juga dicatut," ungkap Iin Irwanto ST MM 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak 17 staf dan komisioner di lingkungan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi korban pencatutan partai politik (parpol).

Nama mereka dicatut untuk melengkapi struktur keanggotaan partai politik yang didaftarkan untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

"Ada 5 anggota Bawaslu di Sumsel yang dicatut. Kemudian ada 12 staf juga dicatut," ungkap Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto ST MM ketika dihubungi Sripoku.com, Selasa (13/9/2022).

Ketika ditanya siapa saja nama-namanya yang jadi korban tersebut, Iin hanya menyebutkan 12 staf Bawaslu, empat anggota Bawaslu dari kabupaten yang berbeda-beda dan satunya komisioner provinsi.

"Empat anggota Bawaslu itu dari kabupaten yang berbeda-beda dan satunya komisioner provinsi. Untuk laporan masyarakat nanti kami update dulu. Ada namanya itu," kata Iin.

Seperti diketahui Bawaslu membuka posko pengaduan masyarakat terkait pencatutan nama dan NIK yang didaftarkan dalam struktur Parpol.

"Kalau mereka untuk menghilangkan namanya dari keanggotaan partai laporkan ke KPU melalui Bawaslu. Nanti Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk dihapus," jelasnya.

Menurutnya masyarakat bisa melapor dengan mengisi surat pernyataan, selanjutnya Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU agar dihapus.

"Kalau perihal lainnya terkait pencatutan itu kita serahkan masing-masing kepada yang bersangkutan. Terkait langkah lainnya adalah hak yang bersangkutan," ujarnya.

Untuk mengetahui namanya menjadi korban pencatutan, masyarakat bisa mengecek NIK-nya juga di website resmi milik KPU pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Di situ bisa diketahui namanya tergabung atau tidaknya di salah satu parpol, dan terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Melapor ke Bawaslu

Seperti diberitakan kemarin, ada seorang PNS Lapas asal Muratara melapor ke Bawaslu di daerah tempatnya bekerja karena nama dan NIK miliknya dicatut salah satu Parpol.

PNS sipir Lapas berasal dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), namun saat ini tinggal di Kota Lubuklinggau.

Ia bertugas sebagai Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) di Lapas Narkotika Kelas 2A Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved