Buya Menjawab

Niat Sholat Salah, Apakah Sholatnya Sah?

Setelah raka’at kedua saya baru teringat bahwa tadi saya berniat sholat zuhur, saya teruskan saja sholat sampai selesai. Apakah sholat saya sah?

Editor: Bejoroy

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com

Dari keterangan hadits di atas berarti niat adalah rukun dari seluruh ibadah. Niat inilah yang membedakan antara perbuatan itu termasuk ibadah atau adat kebiasaan. Apabila ibadah tanpa niat menurut syari'at: Maka;
Gerak sholat sama dengan senam,
Puasa menahan makan sama dengan diet,
Mandi, bernilai hanya membersihkan jasmani dari kotoran saja,
Duduk di Masjid hanya bernilai istirahat, bukan I'tikaf,
Zakat bernilai memberikan harta kepada seseorang untuk foya-foya dan maksiat,
Memotong kambing untuk Qurban jika tidak berniat dan tepat waktu menjadi sembelihan untuk pesta saja,
Pergi ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji, jika tidak berniat maka menjadi perjalanan tamasya saja.
Oleh karena itu dibutuhkan niat dalam hati untuk menentukan ibadah yang dikerjakan.
Misalnya niat wudlu maka secara tegas ketika membasuh muka dinyatakan di dalam hati:" Sengaja aku berwudlu mengangkatkan hadats yang kecil untuk membolehkan sholat fardlu karena Allah."

Jika berniat sholat, maka dalam Mazhab Syafi'i ditetapkan bahwa niat sholat itu mesti berbarangan dengan permulaan sholat, tidak boleh terdahulu dan tidak boleh terkemudian. Dengan pengertian bahwa Niat sholat itu mesti bersama-sama dengan takbir, atau dimasukkan kedalam ucapan "Allahu Akbar", karena takbir itulah yang dinamakan permulaan sholat.

Umpamanya sholat zuhur, maka ketika mengucapkan "Allahu Akbar" di dalam hati diniatkan: "Aku sengaja sholat fadlu zuhur empat rakaat karena Allah". Itu yang dinamakan dalam istilah fiqih: Wajib Muqaranah", yaitu wajib dilakukan bersamaan.
Pemahaman bersamaan di atas, mengacu kepada Sabda Nabi Muhammad Saw.: "Innamal a'maalu binniyat"- Bahwasanya segala amalan mesti dengan niyat.

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Kata "dengan" atau "bi" itu menunjukkan besamaan, karena "bi" itu menunjukkan "mushahabah", yaitu bertemu. Dengan pengertian; bahwasanya segala amalan itu mesti "bertemu" dengan niat, tidak boleh terdahulu dan tidak terkemudian. (Al-Asqalani, Fathul Bari, Juz I hal.14)

Niat di dalam sholat adalah rukun, tidak sah sholat tanpa niat. Seluruh Ulama Fiqh sepakat, Imam Syafi'i, Hanafi, Maliki dan Hambali. Dalam Mazhab Syafi'i dan Maliki niat itu salah satu "rukun" sholat, tidak sah kalau tidak pakai niat, namun dalam Mazhab Hanafi dan Hambali niat itu adalah "syarat sah". Beda istilah saja artinya juga jika tidak pakai niat, maka sholatnya batal atau tidak sah.

Yang wajib diperhatikan dalam niat sholat ada tiga unsur:
Sengaja memperbuat. Maka tidak sah sholat orang yang tidak ada kesengajaannya untuk sholat.
Menyatakan sifat sholat, Fardlu apa sunnat. Untuk membedakan
Apakah yang dikerjakan sholat fardlu apa sunnat.
Menegaskan sholat apa. Apakah sholat Subuh, Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya' dll.

Tiga unsur di atas inilah yang wajib dinyatakan di dalam hati dalam berniat sholat. Selain dari yang wajib, ada pula unsur-unsur yang sunnat dinyatakan dalam berniat; yaitu;
1. Menyatakan raka'atnya; dua, tiga atau empat.
2. Menyatakan menghadap Kiblat.
3. Menyatakan Tunai atau qadla dan
4. Menyatakan karena Allah. Ini menegaskan keikhlasan.

Maka seluruhnya yang wajib dan yang sunnat di dalam berniat sholat ada tujuh. Yang wajib; Sengaja memperbuat, Menyatakan sifat sholat dan Menegaskan sholat apa. Yang sunnat; Menyatakan raka'at, Menghadap Kiblat, Menyatakan Tunai atau Qadla dan Menyatakan Karena Allah semata.

Update COVID-19 8 September 2022.
Update COVID-19 8 September 2022. (https://covid19.go.id/)

Sebagai contoh; Usholli Fardlos Subhi Rok'ataini Mustaqbilal qiblati Adaan Lillahi Ta'ala. Lalu ketika mengucapkan Takbiratui Ikhrom maka di dalam hati berniat "Sengajaku sholat Fardlu subuh dua raka'at menghadap Kiblat Tunai Karena Allah."
Apabila dicontohkan niat yang wajib saja:
Lidah mengucapkan: Allaaaahu Akbar.
Hati berkata: Aku sembahyang fardlu Subuh.

Maka yang perlu diperhatikan dalam Niat; Pertama, Niat itu di dalam hati, bukan dibaca. Kedua, Niat itu mesti "Muqaranah" yaitu serempak dengan permulaan ibadah, tidak boleh terdahulu dan tidak terkemudian, kecuali ibadah puasa yang niatnya boleh terdahulu, karena sulit dilakukan serempak. Ketiga, Ibadah sholat dimulai dengan takbir, yaitu ucapan Allahu Akbar. Makanya niat sholat itu harus dinyatakan di dalam hati pada sa'at mengucapkan Allahu Akbar. Keempat Muqaranah itu ada dua macam; yaitu Muqaranah Haqiqiyah adalah serempak betul secara penuh ketika permulaan niat itu ketika mengucapkan "Alif" dalam Allahu Akbar dan berakhir pada "ra".
Muqaranah Urfiyah, adalah tidak serempak betul, setidaknya di dalam mengucapkan Allahu Akbar terlintas di dalam hati yang wajib; sengajaku sholat Fardlu Subuh, lalu selebihnya terlintas sesudah Takbir, maka itu sudah sah niatnya.

Diakui oleh Ulama Fiqh Mutaqaddimin maupun Mutaakhirin bahwa untuk melakukan "Muqaranah Haqiqiyah" memang mengalami kesulitan, maka cukuplah apabila masih mampu melaksanakan "Muqranah Urfiyah". Yang harus diperhatikan adalah; Tidak sah sholat apabila hati kosong tidak terfikir apa-apa pada sa'at lidah mengucapkan "Allahu Akbar".

Menghadirkan niat keseluruhannya pada sa'at lidah mengucapkan "Allahu Akbar" sangat sulit apabila tidak dibantu dengan mengucapkan Lafaz Niat lebih dahulu sebelum mengucapkan Allahu Akbar. Membaca Lafaz Niat itulah yang dinamakan "Usholli".
Demikianlah , sholat bapak di ulangi kembali sholat Asharnya, karena sholat yang dilakukan dengan Niat yang salah walaupun Lafaz niatnya (USHOLLI) betul, tetap saja sholatnya tidak sah. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved