Buya Menjawab
Niat Sholat Salah, Apakah Sholatnya Sah?
Setelah raka’at kedua saya baru teringat bahwa tadi saya berniat sholat zuhur, saya teruskan saja sholat sampai selesai. Apakah sholat saya sah?
SRIPOKU.COM -- Assalamu’alaikum.Wr.Wb.
USTADZ, saya ikut berjamaah sholat Ashar, setelah raka’at kedua saya baru teringat bahwa tadi saya berniat sholat zuhur, saya teruskan saja sholat sampai selesai. Apakah sholat saya sah? Mohon penjelasan dan bagaimana saya selanjutnya. Terimakasih.
08127145xxxx
Jawab:
Wassalamu’alaikum.Wr.Wb.
NIAT adalah rukun qolbi (di dalam hati), yang muqoronah (berbarangan) dengan Takbiratul ikhrom. Menurut Imam Syafi’i Niat adalah: QOSDUS SYAI IN MUQTARINAN BI FI’LIHI, Artinya: menyengaja sesuatu yang berbarengan dengan perbuatannya. Karena itu niat di dalam hati ketika mengucapkan Takbirotul ikhrom.
Berbeda dengan Imam Hanafi dan Imam Hambali (Ahmad bin Hanbal), niat di dalam hati ketika sebelum Takbiratul Ikhram. Maka sholat yang bapak lakukan tidak sah karena salah niatnya. (Niat sholat zuhur, padahal semestinya niat sholat Ashar). Kewajiban Bapak mengulangi sholat Ashar tsb.
Untuk lebih jelasnya ikuti uraian berikut;
Rukun Sholat
Sholat mempunya beberapa syarat, rukun, sunnat-sunnat Ab'adh dan sunnat-sunnat Hai'ah. Syarat sesuatu yang sudah dilakukan sebelum sholat, sedangkan rukun berada pada saat mengerjakan sholat. Yang disebut sunnat Ab'ad ialah sesuatu perbuatan sunnat yang apabila tertinggal boleh diganti dengan sujud sahwi, sedangkan sunnat Hai'ah adalah perbuatan sunnat apabila tidak dilakukan karena terlupa tidak diganti dengan sujud sahwi.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Rukun sholat : (1) Niat, (2) Berdiri dalam sholat fardhu bagi yang kuasa, (3) Takbiratul ikhrom, (4) Membaca AlFatihah (5) Rukuk, dan tuma'ninah, (6) I'tidal, dan tuma'ninah, (7) Sujud, dua kali dan tuma'ninah, (8) Duduk antara dua sujud, (9) Tasyahud akhir, (10) Duduk tasyahud akhir, (11) Sholawat atas Nabi sesudah tasyahud akhir (dalam posisi duduk), (12) Salam, (13) Tertrib (Zuhaili, Al-Fiqh al Islam wa adillatuhu, 1997 Vol II hal. 814)
Niat wajib dilakukan pada waktu permulaan melakukan sholat. Niat menurut Mazhab Syafii adalah qoshdus syai' muqtarinan bifiklihi artinya menyengaja sesuatu yang berbarangan dengan perbuatannya. Niat tersebut adalah kehendak hati, disengaja di dalam hati (rukun qalbi).
Sebelum berbicara lebih lanjut tentang Niat ada yang merupakan rangkaiannya adalah Usholli. Masalah Usholli ini walaupun hukumnya sunnat saja, tetapi karena erat hubungannya dengan Niat dan dengan sholat yang wajib, maka ia menjadi suatu masalah yang penting dalam ibadah.
Imam Nawawi seorang ulama yang bermazhab Syafi'i lahir 630 H dan wafat 676 H, dalam kitabnya Minhajut Thalibin sebuah kitab induk dalam Mazhab Syafi'i menyatakan: " Dan sunnat mengucapkan Niat itu sesa'at sebelum takbir".
Mengucapkan Niat, artinya mengucapkan Usholli sesa'at sebelum Takbiratul Ihraam. Masalah Usholli ini dalam istilah ilmu fiqih dinamakan dengan "Talaffuzh bin Niyah Qubailit Takbir" yang berarti "Mengucapkan apa yang diniatkan sesa'at sebelum takbir", yaitu pada ketika seseorang telah siap berdiri untuk sholat. Mengucapkan usholli saja tanpa berniat di dalam hati tidak sah sholatnya, karena usholli bukan niat karena niat itu terletak dalam hati bukan dilidah. Usholli hukumnya sunnat, akan tetapi niat adalah rukun atau fardhu.
Usholli yang diucapkan sesaat sebelum takbir adalah berdasarkan Qias terhadap perintah Rasulullah saw. kepada jama'ah haji supaya mengucapkan lafaz niat haji. Sebagaimana hadits berikut: Dari Saidina Umar ra. Beliau berkata: Saya dengar Rasulullah saw.berkata di Wadi' Aqiq; Datang tadi malam pesuruh dari Tuhanku, Ia memerintahkan supaya kita sembahyan di lembah yang diberi berkat ini, dan ucapkanlah "Ini Umrah dalam haji." (Hadits sahih riwayat Imam Bukhari –Shahih Bukhari I hal.189- Fathul Bari, Juz.IV hal.135)
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Hadits di atas menyatakan bahwa; pada saat beliau beserta para sahabat sampai di Padang 'Aqiq menuju Mekkah untuk menunaikan ibadah haji, beliau memerintahkan sahabat-sahabat supaya meniatkan "Umrah bersama-sama haji" artinya beliau dan para sahabat melakukan "Haji Qiran" Yaitu Haji bersama Umrah". Lembah 'Aqiq berada lebih kurang 4 mil dari kota Madinah. Dalam hadits tersebut Rasul Saw. memerintahkan melafazkan niat haji dengan berkata: "Qul" , yang artinya ucapkanlah. Diucapkan dengan lisan dan diniatkan dalam hati.
Imam Ibnu Hajar al Haitami menyatakan di dalam Tuhfatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj, bahwa Ushalli ini diqiyaskan kepada haji, sebagaimana tersebut di atas.Atas dasar tersebut, maka sunnat melafazkan Ushalli sesaat sebelum Takbiratul Ikhram di dalam melaksanakan sholat.
Arti Niat dalam bahasa Indonesia adalah maksud, tujuan dan nazar. Adapun dalam bahasa Arab Niat artinya sengaja atau sengaja dalam hati. Arti berniat adalah menyengaja dalam hati.
Dalam istilah agama, Niat adalah: "Qosdus syayin muktarinan bi fi'lihi " artinya: " Menyengaja memperbuat sesuatu serempak dengan mengerjakan sesuatu".
Rumusan Niat di atas dapat ditemukan pula dalam kitab-kitab fiqih mu'tamad, seperti di dalam kitab Qaliyubi: "Niat itu menurut syari'at Islam ialah: Menyengaja memperbuat sesuatu diserempakkan dengan memperbuat sesuatu itu." (Qaliyubi, Juz I hal. 140)
Apabila di dalam sholat, maka niat itu harus dipasang atau diletakkan pada permulaan sholat, yaitu pada ketika membaca takbir " Allahu Akbar".
Jika pada ibadah haji, maka niat itu wajib dipasang pada ketika telah memakai pakaian ihram dan mulai membaca Talbiyah, " Labbaik Allahumma Labbaik".
Kedudukan Niat dalam ibadah syari'at Islam sangat penting dan menentukan sah tidaknya suatu ibadah. Sehingga Rasulullah saw. bersabda: "Sesungguhnya sekalian amal-ibadah mesti pakai niat." (HR.Bukhari dll.)