Berita OKI
Polsek Lempuing Berhasil Melumpuhkan Residivis Curanmor Meresahkan Masyarakat Lempuing
Polsek Lempuing berhasil melumpuhkan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat Kecamatan Lempuing
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Polsek Lempuing berhasil melumpuhkan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir).
Tersangka Abka (26) warga Kayuagung Kabupaten OKI, residivis keluar masuk penjara, belum menyerah selagi kedua kakinya masih bisa berjalan untuk tetap melakukan aksi kejahatan di jalanan.
Padahal, Abka baru bebas penjara pada Desember 2021 lalu, dalam kasus pencurian motor dan kini kembali mengulangi perbuatannya, sehingga betis kaki kirinya harus diberikan tindakan tegas terukur dan terarah oleh polisi, karena saat hendak penangkapan, sempat berusaha kabur.

Menurut informasi, Abka yang kini diborgol polisi Polsek Lempuing, Selasa (16/8/2022) lalu, sekitar pukul 14.00 di Desa Tebing suluh Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), hendak melakukan aksi pencurian sepeda motor yang terparkir didepan rumah.
Kapolsek Lempuing AKP AK Sembiring didampingi Kanit Reskrim Ipda Suparman menceritakan kejadian bermula saat korban bertamu ke rumah temannya dengan menggunakan sepeda motor.
Selanjutnya motor itu diparkirkan di halaman rumah dan korban melihat seorang laki-laki lewat dengan berjalan kaki.
Tiba-tiba tersangka ini berbalik arah dan korban merasa curiga segera melihat sepeda motor miliknya yang tengah terparkir.
"Benar saja saat dilihat ke depan rumah temannya, korban mendapati tersangka sudah mengambil dan menghidupkan motor Yamaha N-max. Selanjutnya korban mengejar tersangka dan menghubungi pihak kepolisian," kata AKP Sembiring, Kamis (18/8/2022) sore.
Tidak butuh waktu lama setelah kejadian, tepat pukul 14.15 anggota opsnal Polsek Lempuing mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
"Berbekal informasi tersebut anggota segera melakukan pengintaian dan tak berselang lama benar saja tersangka masih berada di seputaran TKP melakukan aksinya dengan mengambil sepeda motor yang terparkir didepan rumah," tutur AKP Sembiring.
Dibantu masyarakat, tim opsnal segera melakukan penangkapan dan terjadilah peristiwa tarik menarik sepeda motor yang tengah dicuri.
"Tersangka yang tengah mengendarai motor akhirnya terjatuh. Sehingga tersangka dapat diamankan," jelas Kapolsek Lempuing.
Dari hasil penggeledahan terhadap Abka warga Desa Cintaraja Kecamatan Kayuagung ini ditemukan sebuah kunci leter T.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Lempuing untuk dilakukan proses lebih lanjut," imbuhnya.
Disampaikan Kanit Reskrim Ipda Suparman, tersangka juga merupakan residivis pernah dipenjara dalam kasus copet selama 2 tahun 4 bulan dan tindak pencurian kendaraan bermotor yaitu selama 3,6 tahun.