Berita OKI

Polsek Lempuing Berhasil Melumpuhkan Residivis Curanmor Meresahkan Masyarakat Lempuing

Polsek Lempuing berhasil melumpuhkan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat Kecamatan Lempuing

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Ts Winando
Kapolsek Lempuing AKP AK Sembiring didampingi Kanit Reskrim Ipda Suparman mengawal personilnya yang sedang membopong tersangka Abka (26) yang akan dibawa ke Mapolsek Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kamis (18/8/2022) sore. 

"Seminggu sebelum ditangkap tersangka ini juga sempat hendak mengambil motor Vario di parkir di depan rumah warga Desa Tebing Suluh Kecamatan Lempuing. Beruntung sewaktu mau ngambil motor, tiba-tiba pemilik rumah keluar dan berteriak. Sehingga motor tidak sampai dibawa kabur," terang Ipda Suparman.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Sementara itu, Abka mengakui, alasannya mencuri untuk membayar hutang selama kebutuhan saat mendekam dalam penjara.

"Rencananya hasil dari penjualan untuk membayar utang," ujarnya singkat.

 

 

 

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved