DAFTAR Tarif Ojek Online yang Baru, Naik Mulai 14 Agustus 2022, Hanya Berlaku Bagi Jasa Penumpang

Kenaikkan tarif ojek online ini berdasarkan keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Editor: Sudarwan
Tribunnews.com
Ilustrasi Ojek Online. Tarif Ojek Online Naik Mulai 14 Agustus 2022, Hanya Berlaku Bagi Jasa Penumpang 

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Zona I

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per km

• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km.

• Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Zona II

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km (naik dari Rp 2.000 per km)

• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km (naik dari Rp 2.500 per km)

• Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).

Zona III

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km

• Baya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km.

• Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000). (Hartati)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved