DAFTAR Tarif Ojek Online yang Baru, Naik Mulai 14 Agustus 2022, Hanya Berlaku Bagi Jasa Penumpang

Kenaikkan tarif ojek online ini berdasarkan keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Editor: Sudarwan
Tribunnews.com
Ilustrasi Ojek Online. Tarif Ojek Online Naik Mulai 14 Agustus 2022, Hanya Berlaku Bagi Jasa Penumpang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Artikel ini menyajikan daftar tarif ojek online (ojol) baru yang bakal berlaku mulai 14 Agustus 2022 mendatang.

Kenaikkan tarif ojek online ini berdasarkan keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Dikutip dari Kompas Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, kenaikan tarif ojek online ini hanya berlaku bagi jasa penumpang.

Baca juga: Tunggu Jemputan Ojek Online, Wanita di Palembang Ini Relakan iPhone 11 nya Dijambret

Sementara itu layanan jasa pengiriman barang seperti biaya GoSend dan makanan seperti biaya GrabFood mengikuti aturan dari Kemenkominfo.

"Hanya berlaku untuk jasa angkutan penumpang, kalau jasa barang dan makanan itu masuk ke aturan di Kemenkominfo," kata Adita, Rabu (10/8/2022).

Adita mengatakan, penyesuaian tarif ojek online ini berdasarkan pada hasil evaluasi terhadap biaya jasa langsung seperti penyesuaian UMR, iuran jaminan kesehatan, penambahan biaya jas hujan, dan jarak tempuh minimum order.

"Perubahan komponen biaya jasa langsung ini juga sebagian kita dapat aspirasi mitra pengemudi," ujarnya.

Sementara itu SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo mengatakan telah menerima pemberitahuan dan salinan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

"Saat ini kami tengah mempelajari dan mendalami peraturan tersebut serta berdiskusi lebih lanjut terkait penerapannya agar dapat tetap memberikan dampak positif bagi pelanggan dan mitra driver, termasuk memastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra driver kami di seluruh Indonesia," ujarnya, Kamis (11/8/2022).

Ruby menegaskan dalam melaksanakan kegiatan usaha, Gojek selalu mematuhi seluruh peraturan dan turut mendukung pemerintah dalam menjaga iklim industri yang sehat.

Di tengah pandemi, Gojek juga berupaya untuk berkontribusi dalam program pemulihan ekonomi nasional.

Sementara itu Area Manager, South Sumatera Grab Andi Balqis Yunus saat dikonfirmasi bian telpon dan pesan whatsapp belum memberikan respon.

Tarif Baru Ojek Online

Adapun berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022, tarif ojek online dibagi menjadi tiga zonasi yakni:

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Zona I

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per km

• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km.

• Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Zona II

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km (naik dari Rp 2.000 per km)

• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km (naik dari Rp 2.500 per km)

• Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).

Zona III

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km

• Baya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km.

• Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000). (Hartati)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved