KASUS Baku Tembak Brigadir J Rekayasa, IPW Beber Sejumlah Fakta: Bharada E Tak Jujur, Nahot Mundur
Sugeng Teguh Santoso menilai mundurnya tim kuasa hukum itu karena diduga ada inkonsistensi keterangan yang diberikan oleh Bharada E.
Editor:
Wiedarto
kolase Sripoku
Sosok Bharada E alias Richard Eliezer yang dijerat Pasal 338 KUHP karena menajdi tersangka pembunuhan Brigadir J. IPW tuding Bharada E tak jujur hingga memperkuat kasus Baku Tembak rekayasa.
"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Meski begitu, Andreas enggan menyebutkan alasan pengunduran dirinya bersama tim yang lain sebagai kuasa hukum Bharada E.
Andreas hanya menyebutkan secara resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum sudah diajukan ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
