KASUS Baku Tembak Brigadir J Rekayasa, IPW Beber Sejumlah Fakta: Bharada E Tak Jujur, Nahot Mundur

Sugeng Teguh Santoso menilai mundurnya tim kuasa hukum itu karena diduga ada inkonsistensi keterangan yang diberikan oleh Bharada E.

Editor: Wiedarto
kolase Sripoku
Sosok Bharada E alias Richard Eliezer yang dijerat Pasal 338 KUHP karena menajdi tersangka pembunuhan Brigadir J. IPW tuding Bharada E tak jujur hingga memperkuat kasus Baku Tembak rekayasa. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA--Indonesia Police Watch (IPW) menegaskan kasus Baku Tembak Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J rekayasa. Hal ini menurut IPW berdasarkan temuan sejumlah fakta yang ada di lapangan.


Tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E resmi mengundurkan diri pada Sabtu (6/8/2022). Koordinator tim kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengatakan pihaknya sudah membeberkan alasan pengunduran dirinya ke Bareskrim.

Nahot memastikan alasan pengunduran diri mereka membela Bharada E, tak akan dibuka ke publik dalam waktu dekat.

Terkait itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai dengan kemundurannya tim kuasa hukum ini semakin kuat menunjukan jika kasus tersebut rekayasa.

"Kemunduran ini harus dipandang dari aspek pengungkapan kasus dong, dengan mundurnya pengacara artinya kita melihat di permukaan berarti Bharada E telah berubah pernyataanya, berarti semakin mengungkapkan kasus rekayasa ini benar adanya," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).

"Bahwa ini rekayasa soal pelecehan itu rekayasa, soal pengancaman itu rekayasa, soal Brigadir J mengeluarkan tujuh tembakan itu rekayasa, itu semakin kuat. Dan yang ada adalah kasus pembunuhan," sambungnya.

Sugeng Teguh Santoso menilai mundurnya tim kuasa hukum itu karena diduga ada inkonsistensi keterangan yang diberikan oleh Bharada E.

"Kemunduran karena alasan tidak konsisten itu kalau dari awal Bharada E memang tidak jujur, tapi kalau dari awal dia jujur bahwa katakanlah apa yang dia akui sama dengan yang diakui sekarang setelah ditangkap misalnya ya dia jujur sama pengacaranya ya misalnya itu memang disuruh ya, tapi saya mau menjawab bahwa saya pelakunya begitu. Sekarang dia setelah ditangkap mengaku sebagai disuruh pengacara ga boleh mundur," ungkap Sugeng Teguh Santoso

"Tapi kalau dari awal Bharada E mengatakan saya memang pelakunya, begitu ditangkap baru dia mengaku saya disuruh nah pengacara boleh mundur. Itu satu dari sisi pengacara boleh mundur apabila kliennya tidak jujur," imbuhnya.


Di sisi lain, Sugeng Teguh Santoso melanjutkan, dengan ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP, maka ada orang lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Bharada E sekaligus saksi mahkota dia. Dia saksi mahkota untuk mengungkap siapa yang dia sebut menyuruh gitu. Kalau di suruh misalnya oleh ferdy Sambo misalnya, ya berarti ferdy Sambo yang disasar," paparnya.

"Keterangan Bharada E ini harus diambil dalam keterangan sebagai saksi nanti didukung satu proses pemeriksaan sebagai saksi Bahwa dia menerangkan dia disuruh siapa, begitu," sambung Sugeng Teguh Santoso


Tim Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri

Andras Nahot Silitonga dan tim selaku pengacara tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E mengundurkan diri.

Andreas cs mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Bharada E setelah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.

"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Meski begitu, Andreas enggan menyebutkan alasan pengunduran dirinya bersama tim yang lain sebagai kuasa hukum Bharada E.

Andreas hanya menyebutkan secara resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum sudah diajukan ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved