Berita Banyuasin

Warga Sebokor Patok Lahan Sawit, Begini Respon PT TBL

Persoalan penguasaan lahan tanpa hak milik oleh PT. TBL (Tunas Baru Lampung), Roni, Kartono dan masyarakat Desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Yandi Triansyah
handout
Kuasa hukum Roni dan ahli waris Kartono dari kantor AA Law Firm, Agus Effendi SH MH, Arizon SH, dan Iwan Saputra SH, Kades Sebokor, Amir Yudiansyah mendampingi warga mengukur dan mematok batas lahan mereka yang dikuasai PT. TBL (Tunas Baru Lampung) yang ditanami kebun kelapa sawit di Desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Rabu (3/8/2022). 

"Kalau asal-asalnya memang dulunya pembebasan lahan ini punya orang Sebokor zaman sebelum saya menjabat Kades," kata Amir.

Amir berharap perusahaan dengan pihak yang kedua ini supaya cepat selesai. Menurtnya, kalau memang lahan ini punya Roni dan Kartono, hendaknya harus dikembalikan.

"Sebalalinya kalau memang bukan punya mereka, silahkan nuntut. Namun bukti di lapangan dari dulu-dulu ada lahan punya Pak Roni dan Pak Kartono di sini," pungkas Kades. (Abdul Hafiz)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved