Berita Banyuasin

Warga Sebokor Patok Lahan Sawit, Begini Respon PT TBL

Persoalan penguasaan lahan tanpa hak milik oleh PT. TBL (Tunas Baru Lampung), Roni, Kartono dan masyarakat Desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Yandi Triansyah
handout
Kuasa hukum Roni dan ahli waris Kartono dari kantor AA Law Firm, Agus Effendi SH MH, Arizon SH, dan Iwan Saputra SH, Kades Sebokor, Amir Yudiansyah mendampingi warga mengukur dan mematok batas lahan mereka yang dikuasai PT. TBL (Tunas Baru Lampung) yang ditanami kebun kelapa sawit di Desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Rabu (3/8/2022). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Persoalan penguasaan lahan tanpa hak milik oleh PT. TBL (Tunas Baru Lampung), Roni, Kartono dan masyarakat Desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel melakukan pematokan lahan yang ditanami kebun kelapa sawit, Rabu (3/8/2022).

Menurut Kuasa hukum Roni dan ahli waris almarhum Kartono Wijaya dari kantor AA Law Firm, Agus Effendi SH MH, Arizon SH, dan Iwan Saputra SH, agenda pematokan ini sebetulnya sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait yakni PT. TBL

Namun saat dilakukan pematokan tidak ada perwakilan pihak PT. TBL yang hadir.

PT. TBL (Tunas Baru Lampung) yang dikonfirmasi melalui Humasnya Sudarnain Sembiring menyatakan bakal melakukan perlawanan hukum.

"Dasar dia apa? (mematok lahan). Kasih tahu dia Pak, kita lawan. Tidak bisa secara fisik. Kita lawan secara hukum.

Gak ada (hak) mereka di sana. Putusan dari Mahkamah Agung bahwasanya surat-surat yang dikeluarkan oleh Kades, mantan Kades itu palsu semua termasuk Syahroni," kata Sudarnain Sembiring.

Kuasa hukum Roni dan ahli waris almarhum Kartono Wijaya dari kantor AA Law Firm, Agus Effendi SH MH, Arizon SH, dan Iwan Saputra SH memaparkan kronologis penguasaan lahan hingga membuat kliennya melakukan pematokan hari ini.

Bahwa Roni dan Kartono adalah pemilik lahan masing-masing seluas 68 Ha dan 66 Ha (134 ha) di Desa Sebokor (sekarang desa Muara Padang) yang diperoleh melalui jual beli dengan masyarakat setempat pada tahun 1998 berdasarkan akta pengoperan hak yang diketahui oleh pemerintah setempat.

Selain Roni dan Kartono, juga terdapat ahwa alias Imron (teman Roni dan Kartono) yang juga membeli tanah dengan luasan 66 Ha.

Bahwa pada tahun 2013 diketahui tanah yang dibeli Roni, Kartono dan Ahwa tersebut dikuasasi dan diusahakan oleh PT. TBL (Tunas Baru Lampung).

Bahwa terhadap penguasaan lahan milik Roni dan Kortono tersebut, telah dilaporkan oleh Roni dkk ke Pemkab Banyuasin dan telah pula dilakukan pertemuan mediasi oleh Pemkab Banyuasin.

Bahkan dalam pernyataan tertulisnya, PT TBL melalui Suratman pada tanggal 5 Januari 2009, mengakui adanya lahan milik masyarakat seluas 250 Ha yang telah dijadikan lahan inti perkebunan PT. TBL, termasuk diantaranya lahan milik Roni dan Kartono.

Bahwa dalam mediasi yang dilakukan oleh Pemkab Banyuasin tersebut, Pemkab Banyuasin menyimpulkan agar PT. TBL mengembalikan semua lahan milik masyarakat termasuk lahan milik Roni dan Kartono.

Bahwa sampai dengan saat ini, baik Roni maupun kartono belum menerima penyelesaian dari PT. TBL, namun lahan milik Roni dan Kartono tersebut di atas tetap dikuasai dan diusahakan oleh PT. TBL sejak tahun 2013 dan sudah ditanam kelapa sawit dan sudah pula menghasilkan.

Bahwa menurut keterangan PT. TBL, PT TBL telah menyelesaikan masalah tersebut dengan Ahwa (Imron), namun penyelesaian tersebut tidak pernah melibatkan Roni dan Kartono, bahkan menurut putusan MA No. 147 K/Pid/2022, yang intinya menyatakan bahwa Ahua terbukti telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu. Dan saat ini Ahua sedang menjalani hukuman dimaksud.

Bahwa sampai dengan saat ini semua surat pengoperan hak atas Roni dan Kartono masih dipegang dan dikuasai Roni dan Kartono.

Bahwa Roni dan Kartono, melalui surat kuasa hukum kembali mempertanyakan tindak lanjut penyelesaian lahan milik Roni dan Kartono yang dikuasai PT. TBL tersebut namun tidak mendapatkan respon positif dari PT. TBL dan hanya bersikeras meyakini masalah tersebut sudah selesai.

Bahwa permasalahan tersebut juga kembali dipertanyakan oleh Roni dan kartono melalui surat yang ditujukan ke Bupati Banyuasin, kapolres Banyuasin, Kepala Kantor Pertanahan Banyuasin namun sampai dengan saat ini belum ada tindaklanjut.

Bahwa karena belum adanya penyelesaian atas lahan milik Roni dan Kartono yang dikuasi oleh PT. TBL tersebut, maka Roni, Kartono dan masyarakat yang yang diakui oleh Pemkab Banyuasin sebagai pemilik lahan yang sah TBL, harus memperjuangkan sendiri lahan tersebut.

Bahwa karena belum adanya penyelesaian atas lahan milik Roni dan Kartono yang dikuasi oleh PT. TBL tersebut, maka Roni, Kartono dan masyarakat yang yang diakui oleh Pemkab Banyuasin sebagai pemilik lahan yang saat ini oleh TBL, harus memperjuangkan sendiri lahan tersebut.

Roni mengaku pihaknya cuma meminta hak mereka selaku para pemilik lahan yang sah berdasarkan sesuai surat pengoperan hak dari warga Sebokor.

"Kembalikan hak kami saja. Yang kita patok ini, tanah kita. Memang milik kita, surat di kita semua. Selama ini lahan kita ini belum pernah memberikan kuasa ke siapa-siapa dijadikan plasma atau apa.

Setelah itu kita lihat lahan sudah dikuasai oleh PT TBL. Maka kami menuntut hak kamilah supaya diselesaikan secara baik," kata Roni.

Samin, warga yang juga merupakan bagian pemilik lahan mengaku mengetahui jelas permasalahan pengusaaan lahan oleh PT TBL ini.

"Ya kita selalu perwakilan dari warga Sebokor, mengklarifikasi tentang lahan memang benar bahwa lahannya Pak Kartono dan Pak Roni ini berada di Desa Sebokor.

Sesuai dengan legalitas yang dimiliki Pak Kartono dan Pak Roni ini berada di Desa Sebokor.

Dan keduanya mereka tidak pernah ada perjanjian tukar guling Desa Sebokor ke Desa Sebubuk. Maka dari itu Pak Roni dengan Kartono Wijaya mematok lahan sesuai dengan tanah yang dibeli di Sebokor.

Yang ada perjanjian itu adalah saudara Ahua kepada perusahaan tukar guling dari Desa Sebokor ke Desa Sebubuk. Kita sebagai saksi dari masyarakat Sebokor, kota memberikan kesaksian yang benar.

Kades Sebokor, Amir Yudiansyah mengaku
permasalahan ini kurang begitu paham dan belum dipelajari juga.

"Kalau asal-asalnya memang dulunya pembebasan lahan ini punya orang Sebokor zaman sebelum saya menjabat Kades," kata Amir.

Amir berharap perusahaan dengan pihak yang kedua ini supaya cepat selesai. Menurtnya, kalau memang lahan ini punya Roni dan Kartono, hendaknya harus dikembalikan.

"Sebalalinya kalau memang bukan punya mereka, silahkan nuntut. Namun bukti di lapangan dari dulu-dulu ada lahan punya Pak Roni dan Pak Kartono di sini," pungkas Kades. (Abdul Hafiz)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved