Berita Banyuasin
Warga Sebokor Patok Lahan Sawit, Begini Respon PT TBL
Persoalan penguasaan lahan tanpa hak milik oleh PT. TBL (Tunas Baru Lampung), Roni, Kartono dan masyarakat Desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Yandi Triansyah
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Persoalan penguasaan lahan tanpa hak milik oleh PT. TBL (Tunas Baru Lampung), Roni, Kartono dan masyarakat Desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel melakukan pematokan lahan yang ditanami kebun kelapa sawit, Rabu (3/8/2022).
Menurut Kuasa hukum Roni dan ahli waris almarhum Kartono Wijaya dari kantor AA Law Firm, Agus Effendi SH MH, Arizon SH, dan Iwan Saputra SH, agenda pematokan ini sebetulnya sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait yakni PT. TBL
Namun saat dilakukan pematokan tidak ada perwakilan pihak PT. TBL yang hadir.
PT. TBL (Tunas Baru Lampung) yang dikonfirmasi melalui Humasnya Sudarnain Sembiring menyatakan bakal melakukan perlawanan hukum.
"Dasar dia apa? (mematok lahan). Kasih tahu dia Pak, kita lawan. Tidak bisa secara fisik. Kita lawan secara hukum.
Gak ada (hak) mereka di sana. Putusan dari Mahkamah Agung bahwasanya surat-surat yang dikeluarkan oleh Kades, mantan Kades itu palsu semua termasuk Syahroni," kata Sudarnain Sembiring.
Kuasa hukum Roni dan ahli waris almarhum Kartono Wijaya dari kantor AA Law Firm, Agus Effendi SH MH, Arizon SH, dan Iwan Saputra SH memaparkan kronologis penguasaan lahan hingga membuat kliennya melakukan pematokan hari ini.
Bahwa Roni dan Kartono adalah pemilik lahan masing-masing seluas 68 Ha dan 66 Ha (134 ha) di Desa Sebokor (sekarang desa Muara Padang) yang diperoleh melalui jual beli dengan masyarakat setempat pada tahun 1998 berdasarkan akta pengoperan hak yang diketahui oleh pemerintah setempat.
Selain Roni dan Kartono, juga terdapat ahwa alias Imron (teman Roni dan Kartono) yang juga membeli tanah dengan luasan 66 Ha.
Bahwa pada tahun 2013 diketahui tanah yang dibeli Roni, Kartono dan Ahwa tersebut dikuasasi dan diusahakan oleh PT. TBL (Tunas Baru Lampung).
Bahwa terhadap penguasaan lahan milik Roni dan Kortono tersebut, telah dilaporkan oleh Roni dkk ke Pemkab Banyuasin dan telah pula dilakukan pertemuan mediasi oleh Pemkab Banyuasin.
Bahkan dalam pernyataan tertulisnya, PT TBL melalui Suratman pada tanggal 5 Januari 2009, mengakui adanya lahan milik masyarakat seluas 250 Ha yang telah dijadikan lahan inti perkebunan PT. TBL, termasuk diantaranya lahan milik Roni dan Kartono.
Bahwa dalam mediasi yang dilakukan oleh Pemkab Banyuasin tersebut, Pemkab Banyuasin menyimpulkan agar PT. TBL mengembalikan semua lahan milik masyarakat termasuk lahan milik Roni dan Kartono.
Bahwa sampai dengan saat ini, baik Roni maupun kartono belum menerima penyelesaian dari PT. TBL, namun lahan milik Roni dan Kartono tersebut di atas tetap dikuasai dan diusahakan oleh PT. TBL sejak tahun 2013 dan sudah ditanam kelapa sawit dan sudah pula menghasilkan.