Berita Palembang

Saksi Ungkap AKBP Dalizon Minta Fee Rp 10 M Demi Keamanan Proyek Muba, Diberi Tenggat Satu Bulan

Kejaksaan Agung RI, selaku pihak penuntut dalam kasus dugaan gratifikasi atas terdakwa AKBP Dalizon

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Para saksi saat disumpah dalam sidang kasus dugaan gratifikasi atas terdakwa Dalizon di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (28/7/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Agung RI, selaku pihak penuntut dalam kasus dugaan gratifikasi atas terdakwa AKBP Dalizon menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan.

Empat saksi merupakan PNS di Dinas PUPR Muba, yakni Bramrizal, Ahmad Fadli, Irfan dan Said Kurniawan.

Saksi lainnya yakni Hadi Candra selaku pihak ketiga yang namanya juga disebut dalam dakwaan lerkara ini.

Sidang digelar terbuka untuk umum, diketuai oleh hakim Mangapul Manalu SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (28/7/2022).

Dihadapan majelis hakim, saksi Bram selaku Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum pada Dinas PUPR Muba mengakui, pihaknya menyerahkan uang sebesar Rp 10 miliar atas permintaan terdakwa Dalizon.

Bram menjelaskan, jika kronologi permintaan uang sebesar 10 miliar itu, berawal saat dia pertama kali dipanggil oleh penyidik krimsus Polda Sumsel untuk diklarifikasi terkait adanya pengaduan masyarakat (Dumas) terkait adanya kegiatan proyek di Muba yang bermasalah.

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi AKBP Dalizon Eks Kapolres OKU Timur, Nilai Dakwaan JPU Sudah Jelas

"Saat itu saya mendapat panggilan dari penyidik untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait adanya Dumas soal proyek bermasalah yang ditangani Polda Sumsel. Saat diperiksa penyidik bernama Erlando saya disarankan agar menjalin komunikasi dengan terdakwa Dalizon yang saat itu menjabat Kasubdit yang mulia," ujar saksi Bram.

Bram juga mengakui, bahwa Kepala Dinas PUPR Herman Mayori mengetahui dia dan rekannya para Kabid diperiksa penyidik. 

"Saya bingung belum apa-apa pemeriksaan, saya diarahkan untuk bersilaturahmi dengan Dalizon padahal baru dimintai klarifikasi," jelasnya. 

Baca juga: Ada Pihak Lain Juga Menikmati, AKBP Dalizon Keberatan Disebut Minta Paksa Uang ke Kadis PUPR Muba

Masih dijelaskan saksi Bram setelah berkomunikasi dengan terdakwa Dalizon, meminta agar menyampaikan kepada Herman Mayori agar membagikan "kue" (fee proyek) 1 persen dari nilai keseluruhan proyek Rp 500 miliar.

"Masalah di proyek bisa dicari-cari, yang penting komunikasi. Jangan serakah makanya kue itu dibagi-bagi. Kamu sampaikan ke Herman Mayori, bagi-bagilah kue itu dari nilai proyek 500 miliar, satu persen dibagikan ke sini hanya 5 miliar," ungkap Bram menurunkan permintaan Dalizon.

Bram menjelaskan, setelah permintaan Dalizon disampaikan ke Herman Mayori pihaknya meminta waktu untuk memenuhi permintaan tersebut.

"Kalau tidak dipenuhi, bisa jadi tersangka kita, kata Herman Mayori kepada saya yang mulia," ujarnya.

Kemudian Bram menceritakan, selang dua hari dia ditelpon oleh Dalizon untuk datang ke Polda Sumsel.

"Saat saya datang ke Polda, disana ada penyidik bernama Salupen memperlihatkan daftar kegiatan proyek yang sedang ditangani Polda. Dari daftar proyek senilai 100 miliar, Salupen meminta 5 miliar untuk pengamanan proyek agar tidak ada lagi yang memeriksa karena sudah diamankan Polda Sumsel, akhirnya disetujui permintaan uang 10 miliar, 5 miliar untuk perkara yang sedang ditangani dan 5 miliar untuk pengamanan," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved