Berita Palembang
Majelis Hakim Tolak Eksepsi AKBP Dalizon Eks Kapolres OKU Timur, Nilai Dakwaan JPU Sudah Jelas
Majelis hakim menolak eksepsi eks Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, terdakwa kasus dugaan gratifikasi dari Dinas PUPR Muba tahun 2019.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Majelis hakim menolak eksepsi eks Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, terdakwa kasus dugaan gratifikasi dari Dinas PUPR Muba tahun 2019.
Majelis hakim menilai, dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum untuk eks Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, sudah sangat jelas dan rinci.
Penolakan eksepsi eks Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon itu diketahui dalam sidang online, yang diketuai oleh hakim Mangapul Manalu SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (29/6/2022).
Mejelis hakim menilai bahwa, dakwaan yang dibuat oleh pihak Jaksa Penuntut Umum sudah sangat jelas, dan secara rinci.
Tidak seperti yang dikatakan dalam eksepsi terdakwa Dalizon, yang mana kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan JPU kabur atau tidak jelas.
Majelis hakim juga menilai, untuk menentukan apakah terdakwa telah terbukti bersalah haruslah dibuktikan dalam persidangan.
Sehingga keberatan terdakwa tidak beralasan dan harus dikesampingkan.
"Mengadili, bahwa keberatan penasehat hukum terdakwa Dalizon, tidak memiliki alasan-alasan yang cukup maka dari itu majelis hakim menolak keberatan tersebut dan menyatakan dakwaan penuntut adalah sah serta memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian perkara dalam persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi," ujar hakim ketua saat membacakan putusan sela.
Atas putusan tersebut sidang pada terdakwa Dalizon akan terus dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi ke dalam sidang pembuktian.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU Kejagung RI disebutkan terdakwa Dalizon diduga telah menerima gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba, tahun anggaran 2019.
• Ada Pihak Lain Juga Menikmati, AKBP Dalizon Keberatan Disebut Minta Paksa Uang ke Kadis PUPR Muba
Dijelaskan dalam dakwaan JPU Kejagung, menyebutkan jika terdakwa Dalizon memaksa Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar 5 persen, terkait proses penyidikan pihak Polda pada paket proyek di Dinas PUPR Muba.
Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019.
Adapun pembagian fee tersebut diminta oleh terdakwa dengan cara mengancaman jika tidak diberikan maka akan melanjutkan penyidikan atas proyek di Dinas PUPR Muba.
Selain itu, dijelaskan oleh JPU untuk memenuhi permintaan terdakwa, ada seorang bernama Adi Chandra tanpa menghubung terdakwa membawa uang sebesar Rp 10 miliar yang dimasukan di dalam dua kardus dan membawanya ke rumah terdakwa yang beralamat di Grend Garden di Kota Palembang.
Dengan diterimanya uang Rp 10 miliar terdakwa AKBP Dalizon tetap melakukan proses penyelidikan dengan admistrasi abal-abal, untuk mendapatkan uang, dan membuat penyidikan pada proyek di Muba tidak dilanjutkan.