Berita Palembang
Ada Pihak Lain Juga Menikmati, AKBP Dalizon Keberatan Disebut Minta Paksa Uang ke Kadis PUPR Muba
Kami keberatan klien kami disebut memaksa meminta uang pada Kadis PUPR Muba, Herman Mayori. Dari keterangan yang bersangkutan pihak PUPR Muba
SRIPOKU.COM, PAWMBANG - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi di Dinas PUPR Muba, AKBP Dalizon mengajukan Justice Collaborator (JC).
Berdasarkan pengakuan AKBP Dalizon kepada kuasa hukumnya, bahwa ada pihak lain juga yang menikmati aliran dana tersebut.
Sehingga AKBP Dalizon keberatan jika dirinya memaksa meminta uang pada Kadis PUPR Muba, Herman Mayori.
"Kami keberatan klien kami disebut memaksa meminta uang pada Kadis PUPR Muba, Herman Mayori. Dari keterangan yang bersangkutan pihak PUPR Muba lah yang mendekat dan meminta bantuan," ujar kuasa hukum AKBP Dalizon, Anwar Tarigan, Jumat (17/6/2022) di Pengadilan Tipikor Palembang
Sidang tersebut digelar secara virtual, diketuai oleh hakim Mangapul Manalu SH MH.
Pada sidang kali ini, melalui kuasa hukumnya terdakwa Dalizon membacakan nota keberatannya (eksepsi) atas dakwaan JPU Kejagung RI.
Adapun poin-poin eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa meminta agar majelis hakim membatalkan dakwaan JPU demi hukum.
"Memohon agar mejelis hakim menerima eksepsi terdakwa Dalizon sescara keseluruhan, menyatakan dakwaan dibatalkan demi hukum, atau setidaknya di terima, serta memulihkan nama baik dan martabat terdakwa sebagai mana awalnya," ujar kuasa hukum terdakwa Dalizon, dalam sidang.
• AKBP Dalizon Diduga Minta Paksa Fee Proyek PUPR Muba, Eks Kapolres OKUT Terima Gratifikasi Rp 10 M
Dikonfirmasi awak media usai sidang, kuasa hukum terdakwa Dalizon, Anwar Tarigan SH MH mengatakan jika pihaknya keberatan dengan dakwaan JPU.
Selain itu Anwar mengatakan menurut pengakuan terdakwa jika ada pihak lain yang turut menikmati dana.
Oleh karena itu, dikesempatan sama melalui kuasa hukumnya terdakwa Dalizon, mengajukan Justice Collaborator (JC).
"Kami juga mengajukan untuk JC, karena menurut klien kami ada pihak lain yang turut menikmati uang tersebut. Maka kami berharap JC tersebut dapat dikabulkan," jelasnya.
Untuk diketahui, terdakwa Dalizon diduga telah menerima gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba, tahun anggaran 2019.
Dijelaskan dalam dakwaan JPU Kejangung, menyebutkan jika terdakwa Dalizon memaksa Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori untuk memberika fee sebesar 5 persen terkait proses penyidikan pihak Polda pada paket proyek di Dinas PUPR Muba.
Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019.