Berita Palembang

Majelis Hakim Tolak Eksepsi AKBP Dalizon Eks Kapolres OKU Timur, Nilai Dakwaan JPU Sudah Jelas

Majelis hakim menolak eksepsi eks Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, terdakwa kasus dugaan gratifikasi dari Dinas PUPR Muba tahun 2019.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Majelis hakim menolak eksepsi eks Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, terdakwa kasus dugaan gratifikasi dari Dinas PUPR Muba tahun 2019, Rabu (29/6/2022) 

Masih dikatakan JPU Kejagung, dari keterangan terdakwa, uang tersebut diberikan pada Anton Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Dir Reskrimsus Polda Sumsel sebesar 4.750.000.000.

Atas perbuatannya, terdakwa Dalizon diancam dengan Pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved