Berita Palembang
Saksi Ungkap AKBP Dalizon Minta Fee Rp 10 M Demi Keamanan Proyek Muba, Diberi Tenggat Satu Bulan
Kejaksaan Agung RI, selaku pihak penuntut dalam kasus dugaan gratifikasi atas terdakwa AKBP Dalizon
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
Masih dikatakan Bram, Dalizon memberikan waktu satu bulan agar uang 10 miliar dalam bentuk rupiah diserahkan kepada seorang bernama Hadi Chandra.
"Dalizon memberikan waktu kepada kami untuk menyiapkan 10 miliar selama satu bulan. Kemudian uang itu saya serahkan dua tahap yakni, 6,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan Amerika serta 3,8 miliar dalam bentuk rupiah kepada Hadi Chandra atas permintaan Dalizon. Setelah uang tersebut dipenuhi, penyidikan proyek-proyek di Muba langsung dihentikan," ungkap Bram.
Saat ditanya majelis hakim dari sumber uang tersebut, Bram mengaku dari para Kabid-kabid di Dinas PUPR yang mengumpulkannya.
"Dari para Kabid-kabid yang mengumpulkan uang tersebut dengan cara meminjam kepada rekanan atas perintah Herman Mayori yang mulia," ujarnya.

Sementara saksi Hadi Chandra yang disebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum mengakui, terkait uang 10 miliar dia yang menerima dari saksi Bram dan menyerahkannya kepada Dalizon.
"Saya dikasih tahu Bang Dalizon bahwa akan ada orang bernama Bram akan menyerahkan uang 10 miliar dalam bentuk dolar. Dan pada saat itu pagi-pagi Bram menelpon saya, bilang sudah ada dibawa (rumah) membawa uang 10 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura serta dolar Amerika," ujar Hadi.
Hadi menjelaskan, setelah beberapa hari uang 10 miliar pecahan dolar itu terkumpul semua dalam mata uang rupiah, langsung diserahkannya ke rumah Dalizon
"Sekitar jam 7 malam, saya mengantarkan uang 10 miliar pecahan rupiah dalam 8 bungkusan plastik dan kardus ke rumah Bang Dalizon di Grand Garden yang mulia," jelasnya.