Breaking News

Peran Strategis PK Bapas dalam Tahap Pra Ajudikasi

Tahap pra ajudikasi adalah tahap dimana anak berhadapan dengan hukum (ABH) mulai dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian dalam sistem peradilan

Editor: adi kurniawan
Handout
Tahap pra ajudikasi adalah tahap dimana anak berhadapan dengan hukum (ABH) mulai dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian dalam sistem peradilan pidana anak. 

Selain itu juga diatur antara lain Pasal 66 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 64 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juga pemerintah Indonesia mengadopsi beberapa instrumen internasional HAM lainnya seperti Konvensi Hak Anak (KHA) 1989.

Riyadh Guidelines 1990 tentang Pencegahan Tindak Pidana Anak, Beijing Rules 1985 tentang Aturan  Minimun Administrasi Peradilan Anak, dan Komentar Umum Komite Hak Anak No.10/2007 tentang Hak Anak dalam Peradilan Anak apalagi terkait permasalahan hukum yang dihadapi oleh seorang anak.

Maka peran Pembimbing Kemasyarakatan sangatlah penting seperti diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) peran Pembimbing Kemasyarakatan sangat strategis mulai dari tahap Pra ajudikasi, tahap ini merupakan suatu tahap pada saat dimulainya proses penyidikan terhadap anak berhadapan dengan hukum oleh kepolisian.

Dalam tahap ini pembimbing kemasyarakatan melaksanakan pendampingan tahap awal terhadap anak berhadapan hukum yang disidik untuk memastikan bahwa pemeriksaan berjalan dengan semestinya sesuai dengan prinsip-prinsip hak anak dalam Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Kemudian pihak kepolisian mengirimkan surat permintaan untuk dilakukan gali data penelitian kemasyarakatan terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Dalam tugasnya untuk membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) atas permintaan pihak penyidik kepolisian, hasil laporan penelitian kemasyarakatan tersebut harus segera diserahkan paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah permintaan penyidik diterima (dalam Pasal 28 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) nantinya juga bermanfaat untuk membantu jaksa dalam membuat tuntutan dan membantu hakim dalam membuat putusan terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut.

Penelitian kemasyarakatan (Litmas) dalam tahap ini juga bermanfaat dalam pelaksanaan proses pemberian bantuan, atau dapat dikatakan sebagai proses intervensi, ikut campur dalam pemecahan masalah dan berguna untuk evaluasi terhadap klien, kemana arah kasus anak berhadapan hukum tersebut dengan melihat ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Penelitian kemasyarakatan (Litmas) sidang pengadilan, penelitian kemasyarakatan (Litmas) Diversi atau penelitian kemasyarakatan (Litmas) anak berhadapan dengan hukum dibawah 12 Tahun), dalam membuat laporan penelitian kemasyarakatan tersebut pembimbing kemasyarakatan berperan sangat strategis dan penting sebagai seorang peneliti, dalam melakukan proses penelitian di lapangan.

Pembimbing kemasyarakatan dituntut untuk mampu mencari data, fakta, dan informasi secara akurat, tepat, dan objektif tentang latar belakang masalah dan pribadi anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang menjadi kliennya, pembimbing kemasyarkatan (PK) Bapas juga dituntut untuk menggali data keluarga dan lingkungan yang lebih luas dimana anak berhadapan dengan hukum tersebut tersebut bersosialisasi.

Untuk menjalankan peran tersebut dalam rangka menghasilkan kualitas hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) yang baik, pembimbing kemasyarakatan melakukan langkah-langkah profesional dengan memperhatikan prosedur standar pembuatan laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) yang mencakup: 1) Pengumpulan informasi dalam pengumpulan informasi, pembimbing kemasyarakatan mengidentifikasi sumber-sumber informasi yang sesuai dengan tujuan pembuatan laporan litmas, 2) wawancara, 3) analisa informasi, dan 4) penulisan laporan.

Laporan penelitian kemasyarakatan tersebut menjadi ujung tombak bagi terwujudnya kepentingan yang terbaik bagi anak (Restoratif Justice) apakah seorang anak yang berhadapan dengan hukum masih dapat dibimbing diluar ataukah memang harus dibina di dalam suatu lembaga secara umum, baik itu dalam bentuk Diversi atau sidang Pengadilan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved