Peran Strategis PK Bapas dalam Tahap Pra Ajudikasi

Tahap pra ajudikasi adalah tahap dimana anak berhadapan dengan hukum (ABH) mulai dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian dalam sistem peradilan

Editor: adi kurniawan
Handout
Tahap pra ajudikasi adalah tahap dimana anak berhadapan dengan hukum (ABH) mulai dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian dalam sistem peradilan pidana anak. 

Penulis: Simamora

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat, Kanwil Kemenkumham Sumsel.

SRIPOKU.COM -- Tahap pra ajudikasi adalah tahap dimana anak berhadapan dengan hukum (ABH) mulai dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian dalam sistem peradilan pidana anak.

Sistem peradilan anak merupakan sistem peradilan yang sangat kompleks, melibatkan banyak pihak didalamnya sehingga membuatnya berbeda sama sekali dari lingkup sistem peradilan dewasa.

Penulis sendiri yang berdinas di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat memiliki wilayah kerja yang terdiri dari lima kabupaten dan kota diantaranya Kabupaten Lahat.

Kemudian Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Kota Pagar Alam.

Semuanya memiliki banyak pengalaman dan pelajaran terkait kasus anak berhadapan dengan hukum, mulai dari latar belakang sosial, pendidikan, ekonomi sampai lingkungan keluarganya sendiri.

Seorang Anak merupakan pewaris bangsa dan penerus di masa yang akan datang dan memiliki harapan hidup yang masih panjang, serta cita-cita yang tinggi.

Merekalah yang menjadi cikal bakal membawa bangsa ini dimasa depan, kepribadian anak-anak cenderung masih labil dan mudah terpengaruh dengan kondisi lingkungan sekitar (faktor eksternal).

Oleh sebab itu perlu perhatian khusus terhadap anak bahkan negara menjamin hak anak sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Itu artinya anak mendapatkan perhatian khusus, Anak adalah bagian warga Negara yang harus dilindungi karena mereka merupakan generasi bangsa yang dimasa depan akan melanjutkan kepemimpinan bangsa Indonesia.

Setiap anak wajib mendapatkan pendidikan formal seperti sekolah selama 9 tahun, disamping itu setiap anak juga wajib mendapatkan pendidikan moral sehingga meraka dapat tumbuh menjadi sosok yang berguna bagi bangsa dan Negara.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Kemudian juga dituangkan dalam Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kesemuanya mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang dan menghargai partisipasi anak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved