Opini
OPINI: Sidang TPP Hasilkan Rekomendasi yang Objektif
Kali ini penulis akan membahas Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
Mengapa demikian? Karena didalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, petugas pembimbing pemasayarakatan yang bertugas akan menjelaskan secara rinci identitas, latar belakang hingga pendapat masyarakat setempat ataupun yang diwakili oleh pemerintah setempat kepada seluruh anggota yang hadir, bahkan sering terjadi tanya jawab yang alot yang memungkinkan Petugas Pembimbing Kemasyarakatan menyembunyikan sesuatu hal.
Lalu apa lagi yang membuat Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan menjadi objektif? Setiap persetujuan/keputusaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan didasarkan atas musyawarah dan mufakat, Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemilihan dengan suara terbanyak dengan ketentuan bahwa keputusan diambil lebih dari setengah ditambah 1 (satu).
Dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, semua yang terlibat dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan akan mencari dan memutuskan rekomendasi sesuai dengan kebutuhan klien, dan bukan hanya dari pemikiran Petugas Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas melainkan seluruh anggota sidang sehingga hasil rekomendasi tersebut memiliki transparansi dan berkeadilan serta dapat dipertanggung jawabkan terhadap kantor.
Berkeadilan untuk klien misalnya klien yang telah memenuhi syarat baik secara administrative dan substantive, telah menjalani minimal 2/3 (dua per tiga) dari masa hukuman, serta kesediaan dan dukungan dari masyarakat terhadap Integrasi dan/atau asimilasi klien.
Maka tujuan pemasyarakatan dalam penegakan hukum yaitu agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab.
Terhadap ABH juga apabila dapat diupayakan dalam restorative justice yang tidak menuntut pembalasan dendam serta menjadikan pidana penjara menjadi pilihan hukuman terakhir terhadap ABH.
Lalu setelah mendapatkan Hasil Keputusan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebelum ditandatangani oleh anggota yang hadir harus dibacakan kembali dihadapan anggota.
Sebelum sidang TPP ditutup oleh Ketua diberikan kesempatan kepada para anggota untuk memberikan saran-saran guna pendayagunaan pelaksanaan tentang hasil Keputusan yang telah ditetapkan dan semua tercatat dalam laporan yang dibuat oleh sekretaris untuk dapat disampaikan serta dipertanggungjawabkan kepada kepala.
Pada akhirnya, diharapkan petugas dapat memberikan rekomendasi yang terbaik bagi ABH dan klien pemasyarakatan.
