Opini

OPINI: Sidang TPP Hasilkan Rekomendasi yang Objektif

Kali ini penulis akan membahas Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Editor: Odi Aria
Handout
Suasana Sidang TPP Bapas Kelas II Lahat 

 

Penulis: Henry Manumpak (Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Lahat, Kanwil Kemenkumham Sumsel)

SIDANG TPP merupakan akronim dari Tim Pengamat Pemasyarakatan, yang berkedudukan di TPP Pusat berada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan, kemudian TPP Wilayah berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah dan terakhir TPP Daerah berada di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan bertanggungjawab kepada masing-masing Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan).

 


Kali ini penulis akan membahas Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Balai Pemasyarakatan (BAPAS).

Dalam sistem Pemasyarakatan, Sidang TPP berperan penting dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam setiap proses pemasyarakatan, dimulai dari Pra adjudikasi, adjudikasi hingga Post Adjudikasi.

 

Tugas dan Fungsi Petugas Pembimbing Kemasyarakatan seperti pendampingan, penelitian kemasyarakatan (litmas) perawatan/pelayanan tahanan, pembinaan, dan pembimbingan serta pengawasan harus melewati rangkaian sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan ini.


Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan terbagi menjadi 2 (dua) bagian yakni Balai Pemasyarakatan Kelas I diketuai oleh Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa dan Balai Pemasyarakatan kelas II diketuai oleh Kepala Sub seksi Bimbingan Klien Dewasa serta dianggotai oleh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan amanat Keputusan Menteri Hukum Dan Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor : M.02.Pr.08.03 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Balai Pertimbangan Pemasyarakatan Dan Tim Pengamat Pemasyarakatan.


Tim Pengamat Pemasyarakatan di Bapas sendiri mempunyai tugas seperti memberikan saran, penilaian, pertimbangan dan rekomendasi kepada Kepala Bapas mengenai Hasil Penelitian Kemasyarakatan (Sidang Pengadilan, Diversi, Asimilasi, Integrasi serta Pembimbingan); Program Pendampingan, Pembimbingan dan Pengawasan Klien Pemasyarakatan; Pelanggaran Hukum, Pelanggaran Syarat Pembimbingan dan Pengawasan Klien Pemasyarakatan; Izin Keluar Negeri Klien Pemasyarakatan; Mutasi Bimbingan Klien Pemasyarakatan; Pengalihan Tahapan Pembimbingan Klien; Masalah-masalah lain yang dianggap perlu oleh Kepala Balai Pemasyarakatan, Ketua dan Anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan.


Acapkali sebagai petugas pembimbing kemasyarakatan kita sering terbawa subjektivitas saat penggalian data di lapangan, juga sebagai manusia biasa yang memiliki perasaan terkadang kita juga terpancing emosional sehingga mengakibatkan rekomendasi yang diberikan tidak sesuai dengan aturan yang telah dibuat, bahkan cenderung memihak baik terhadap klien pemasyarakatan, Anak Berhadapan dengan Hukum, ataupun dengan korban.


Di lapangan juga sering terjadi gesekan-gesekan baik dari pihak klien, pihak korban bahkan juga mungkin gesekan didapat dari stakeholder terkait atau dari gesekan dari masyarakat yang mengalami kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan oleh klien.

Emosional dan gesekan-gesekan dipastikan dapat menjadikan keyakinan petugas pembimbing kemasyarakatan goyah, dan ketika keraguan telah muncul maka pemberian rekomendasi juga dipastikan menjadi bimbang dalam bahasa kesehariannya galau menentukan rekomendasi yang terbaik.


Objektif menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah mengenai keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi lalu.

Kemudian Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan hadir untuk menengahi agar tetap berjalan pada rel peraturan yang ada, agar objektifitas dalam memberikan rekomendasi menjadi yata dan menjadikan keputusan terbaik serta berkualitas bagi klien ataupun ABH.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved