Opini
OPINI: Sidang TPP Hasilkan Rekomendasi yang Objektif
Kali ini penulis akan membahas Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
Penulis: Henry Manumpak (Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Lahat, Kanwil Kemenkumham Sumsel)
SIDANG TPP merupakan akronim dari Tim Pengamat Pemasyarakatan, yang berkedudukan di TPP Pusat berada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan, kemudian TPP Wilayah berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah dan terakhir TPP Daerah berada di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan bertanggungjawab kepada masing-masing Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Kali ini penulis akan membahas Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Balai Pemasyarakatan (BAPAS).
Dalam sistem Pemasyarakatan, Sidang TPP berperan penting dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam setiap proses pemasyarakatan, dimulai dari Pra adjudikasi, adjudikasi hingga Post Adjudikasi.
Tugas dan Fungsi Petugas Pembimbing Kemasyarakatan seperti pendampingan, penelitian kemasyarakatan (litmas) perawatan/pelayanan tahanan, pembinaan, dan pembimbingan serta pengawasan harus melewati rangkaian sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan ini.
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan terbagi menjadi 2 (dua) bagian yakni Balai Pemasyarakatan Kelas I diketuai oleh Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa dan Balai Pemasyarakatan kelas II diketuai oleh Kepala Sub seksi Bimbingan Klien Dewasa serta dianggotai oleh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan amanat Keputusan Menteri Hukum Dan Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor : M.02.Pr.08.03 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Balai Pertimbangan Pemasyarakatan Dan Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Tim Pengamat Pemasyarakatan di Bapas sendiri mempunyai tugas seperti memberikan saran, penilaian, pertimbangan dan rekomendasi kepada Kepala Bapas mengenai Hasil Penelitian Kemasyarakatan (Sidang Pengadilan, Diversi, Asimilasi, Integrasi serta Pembimbingan); Program Pendampingan, Pembimbingan dan Pengawasan Klien Pemasyarakatan; Pelanggaran Hukum, Pelanggaran Syarat Pembimbingan dan Pengawasan Klien Pemasyarakatan; Izin Keluar Negeri Klien Pemasyarakatan; Mutasi Bimbingan Klien Pemasyarakatan; Pengalihan Tahapan Pembimbingan Klien; Masalah-masalah lain yang dianggap perlu oleh Kepala Balai Pemasyarakatan, Ketua dan Anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Acapkali sebagai petugas pembimbing kemasyarakatan kita sering terbawa subjektivitas saat penggalian data di lapangan, juga sebagai manusia biasa yang memiliki perasaan terkadang kita juga terpancing emosional sehingga mengakibatkan rekomendasi yang diberikan tidak sesuai dengan aturan yang telah dibuat, bahkan cenderung memihak baik terhadap klien pemasyarakatan, Anak Berhadapan dengan Hukum, ataupun dengan korban.
Di lapangan juga sering terjadi gesekan-gesekan baik dari pihak klien, pihak korban bahkan juga mungkin gesekan didapat dari stakeholder terkait atau dari gesekan dari masyarakat yang mengalami kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan oleh klien.
Emosional dan gesekan-gesekan dipastikan dapat menjadikan keyakinan petugas pembimbing kemasyarakatan goyah, dan ketika keraguan telah muncul maka pemberian rekomendasi juga dipastikan menjadi bimbang dalam bahasa kesehariannya galau menentukan rekomendasi yang terbaik.
Objektif menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah mengenai keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi lalu.
Kemudian Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan hadir untuk menengahi agar tetap berjalan pada rel peraturan yang ada, agar objektifitas dalam memberikan rekomendasi menjadi yata dan menjadikan keputusan terbaik serta berkualitas bagi klien ataupun ABH.
Mengapa demikian? Karena didalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, petugas pembimbing pemasayarakatan yang bertugas akan menjelaskan secara rinci identitas, latar belakang hingga pendapat masyarakat setempat ataupun yang diwakili oleh pemerintah setempat kepada seluruh anggota yang hadir, bahkan sering terjadi tanya jawab yang alot yang memungkinkan Petugas Pembimbing Kemasyarakatan menyembunyikan sesuatu hal.
Lalu apa lagi yang membuat Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan menjadi objektif? Setiap persetujuan/keputusaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan didasarkan atas musyawarah dan mufakat, Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemilihan dengan suara terbanyak dengan ketentuan bahwa keputusan diambil lebih dari setengah ditambah 1 (satu).
Dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, semua yang terlibat dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan akan mencari dan memutuskan rekomendasi sesuai dengan kebutuhan klien, dan bukan hanya dari pemikiran Petugas Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas melainkan seluruh anggota sidang sehingga hasil rekomendasi tersebut memiliki transparansi dan berkeadilan serta dapat dipertanggung jawabkan terhadap kantor.
Berkeadilan untuk klien misalnya klien yang telah memenuhi syarat baik secara administrative dan substantive, telah menjalani minimal 2/3 (dua per tiga) dari masa hukuman, serta kesediaan dan dukungan dari masyarakat terhadap Integrasi dan/atau asimilasi klien.
Maka tujuan pemasyarakatan dalam penegakan hukum yaitu agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab.
Terhadap ABH juga apabila dapat diupayakan dalam restorative justice yang tidak menuntut pembalasan dendam serta menjadikan pidana penjara menjadi pilihan hukuman terakhir terhadap ABH.
Lalu setelah mendapatkan Hasil Keputusan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebelum ditandatangani oleh anggota yang hadir harus dibacakan kembali dihadapan anggota.
Sebelum sidang TPP ditutup oleh Ketua diberikan kesempatan kepada para anggota untuk memberikan saran-saran guna pendayagunaan pelaksanaan tentang hasil Keputusan yang telah ditetapkan dan semua tercatat dalam laporan yang dibuat oleh sekretaris untuk dapat disampaikan serta dipertanggungjawabkan kepada kepala.
Pada akhirnya, diharapkan petugas dapat memberikan rekomendasi yang terbaik bagi ABH dan klien pemasyarakatan.
