Berita Palembang

Aceng Sudrajat Cs Buronan Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara Didakwa Mark-up Rp 2,5 Miliar

Aceng Sudrajat buronan kasus dana hibah Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), bersama tujuh terdakwa didakwa mark up anggaran sebesar Rp 2,5

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Abdul Hafiz
Aceng Sudrajat buronan kasus dana hibah Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bersama tujuh terdakwa lainnya didakwa mark up anggaran Rp 2,5 miliar disidangkan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (24/6/2022). 

Selain itu, uang tersebut katanya digunakan juga untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, diantaranya media online sebesar Rp30 juta, namun nyatanya pembayaran itu fiktif atau tidak ada.

Terungkap juga di dakwaan JPU, dana hibah Bawaslu tersebut juga diberikan kepada para terdakwa masing-masing Rp100 juta atas inisiatif terdakwa Munawwir, dengan dalih sebagai uang pegangan dan penyemangat kerja.

"Setelah disepakati, lalu terdakwa Tirta menyerahkan kepada masing-masing uang sebesar Rp100 juta tersebut untuk terdakwa Munawwir dan Paulina di Hotel Emilia Palembang, sedangkan Ali Asek, Siti Zahro, Kukuh Reksa dan Tirta sendiri diberikan di kantor Bawaslu Muratara," kata JPU.

Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana dakwaan JPU dijerat dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, satu dari delapan terdakwa yakni Paulina melalui tim penasihat hukumnya sepakat akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU, yang akan dibacakan pada gelar sidang Jumat (1/7/2022).

Ahmad Julianto SH selaku penasihat hukum terdakwa Paulina mengungkapkan alasan bakal mengajukan eksepsi, karena menilai dakwaan JPU kurang cermat kabur dan tidak teliti.

"Terutama perihal adanya nilai kerugian negara yang disangkakan keadaan klien kami, jaksa tidak merincikan berapa nilai dan siapa yang menerima tidak dijelaskan secara terperinci dalam dakwaan, untuk itu kita akan ajukan eksepsi," kata Ahmad Julianto.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Lubuk Linggau Yuriza Antoni SH MH melalui JPU Sumarherti SH dan Rahmawati SH membeberkan dalam perkara ini salah satu terdakwa bernama Aceng Sudrajat sempat buron saat selama beberapa bulan saat dilakukan pemeriksaan, sebelum akhirnya ditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur) di Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, Sumarherti menjelaskan atas perbuatannya sebagaimana dakwaan, para terdakwa terancam pidana minimal empat tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.


Kedelapan tersangka tersebut yakni, Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.

Kemudian, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, ketiganya saat itu merupakan Kordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.

Dari para tersangka yang telah diamankan, penyidik Kejari telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dana hibah tersebut.

Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2,51 Miliar, atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi. (Abdul Hafiz)

 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved