Berita Palembang

Aceng Sudrajat Cs Buronan Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara Didakwa Mark-up Rp 2,5 Miliar

Aceng Sudrajat buronan kasus dana hibah Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), bersama tujuh terdakwa didakwa mark up anggaran sebesar Rp 2,5

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Abdul Hafiz
Aceng Sudrajat buronan kasus dana hibah Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bersama tujuh terdakwa lainnya didakwa mark up anggaran Rp 2,5 miliar disidangkan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (24/6/2022). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Aceng Sudrajat buronan kasus dana hibah Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), bersama tujuh terdakwa didakwa mark up anggaran sebesar Rp 2,5 miliar.

Mark up anggaran Rp 2,5 miliar itu diketahui, saat para terdakwa dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara ini mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (24/6/2022).

Atas dakwaan mark up anggaran Rp 2,5 miliar tersebut, para terdakwa bakal mengajukan eksepsi, karena menilai dakwaan JPU kurang cermat kabur dan tidak teliti.

Sebelumnya terdakwa Aceng Sudrajat baru ditangkap di persembunyiannya di Kabupaten Tulung Agung, Provinsi Jawa Timur, Rabu (22/6/2022) lalu kini

Aceng ditangkap setelah fotonya disebar Kejari Lubuklinggau pasca ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Kejari Lubuklinggau dua bulan lalu.

Penetapan status Aceng sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022 yang ditandatangani langsung oleh Kejari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir beberapa waktu lalu.

Lagi Tidur, DPO Kejari Lubuklinggau Menangis Minta Pertolongan ke Orangtuanya, Dijemput Kejagung

Diketahui sebelumnya, dalam kasus dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 ini penyidik telah menetapkan delapan tersangka.

Kini kedelapan orang yang kini telah menjadi terdakwa tersebut yakni, Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.

Kemudian, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, ketiganya saat itu merupakan Kordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.

Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2,51 Miliar, atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.

Kedelapan terdakwa dihadirkan secara virtual dari Rutan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, guna mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH.

Sebagaimana dakwaan JPU Lubuk Linggau, para terdakwa disangkakan telah melakukan korupsi dana hibah di tahun 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar dari nilai total hibah yang dikucurkan pemkab Muratara Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres di tahun 2019, serta Pilbup dan Wabup Muratara di tahun 2020.

Di dalam dakwaan JPU terungkap, bahwa dalam kegiatan pelaksanaan kegiatan Bawaslu ada kegiatan yang di mark-up atau fiktif yang dilakukan oleh para terdakwa, diantaranya dana hibah tahun 2019 sebesar Rp 136 juta dari total pencairan Rp200 juta.

"Uang itu berdasarkan laporan digunakan diantaranya Rp 40 juta untuk sewa gedung labor komputer SMA Bina Satria untuk seleksi Panwascam Bawaslu Muratara tahun 2019, namun yang diterima oleh pihak sekolah hanya sebesar Rp11 juta," kata JPU Lubuk Linggau Sumarherti bacakan dakwaan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved