Berita Lubuklinggau
Lagi Tidur, DPO Kejari Lubuklinggau Menangis Minta Pertolongan ke Orangtuanya, Dijemput Kejagung
Aceng Sudrajat (39) menangis dan meminta pertolongan kepada orangtuanya saat ia dijemput Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (22/6/2022).
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Aceng Sudrajat (39) menangis dan meminta pertolongan kepada orangtuanya saat ia dijemput Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (22/6/2022).
Aceng Sudrajat saat ditangkap Kejagung tengah tertidur di rumah orangtuanya di
di Kabupaten Tulung Agung, Provinsi Jawa Timur.
Aceng Sudrajat ditangkap setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) penyimpangan kasus dana hibah Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Saat ini Aceng tengah dalam perjalanan dibawa Tim Tabur Kejagung untuk diserahkan ke Kejari Lubuklinggau.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, Kasi Intel, Husni Mubarok, membenarkan.
"Iya betul sudah tertangkap," kata Kajari saat memberikan informasi pada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Namun Kajari belum bisa menjelaskan kronologis lengkap proses penangkapan karena terdakwa Aceng masih dalam perjalanan menuju Lubuklinggau.
Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni menjelaskan, memang mendapat informasi bahwa Aceng telah ditangkap.
"Saat ini kami sedang berkoodinasi, untuk melakukan penjemputan," kata Yuriza, didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval.
Dia mengatakan, informasi detil nanti akan disampaikan lagi, ketika Aceng tiba di Lubuklinggau.
"Selanjutnya tunggu informasi saat kita rilis," ungkapnya.
Aceng ditangkap setelah fotonya disebar Kejari Lubuklinggau pasca ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Kejari Lubuklinggau dua bulan lalu.
Penetapan status Aceng sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022 yang ditandatangani langsung oleh Kejari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir beberapa waktu lalu.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 ini penyidik telah menetapkan delapan tersangka.
Kedelapan tersangka tersebut yakni, Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.
