Berita Palembang
Aceng Sudrajat Cs Buronan Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara Didakwa Mark-up Rp 2,5 Miliar
Aceng Sudrajat buronan kasus dana hibah Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), bersama tujuh terdakwa didakwa mark up anggaran sebesar Rp 2,5
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Aceng Sudrajat buronan kasus dana hibah Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), bersama tujuh terdakwa didakwa mark up anggaran sebesar Rp 2,5 miliar.
Mark up anggaran Rp 2,5 miliar itu diketahui, saat para terdakwa dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara ini mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (24/6/2022).
Atas dakwaan mark up anggaran Rp 2,5 miliar tersebut, para terdakwa bakal mengajukan eksepsi, karena menilai dakwaan JPU kurang cermat kabur dan tidak teliti.
Sebelumnya terdakwa Aceng Sudrajat baru ditangkap di persembunyiannya di Kabupaten Tulung Agung, Provinsi Jawa Timur, Rabu (22/6/2022) lalu kini
Aceng ditangkap setelah fotonya disebar Kejari Lubuklinggau pasca ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Kejari Lubuklinggau dua bulan lalu.
Penetapan status Aceng sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022 yang ditandatangani langsung oleh Kejari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir beberapa waktu lalu.
• Lagi Tidur, DPO Kejari Lubuklinggau Menangis Minta Pertolongan ke Orangtuanya, Dijemput Kejagung
Diketahui sebelumnya, dalam kasus dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 ini penyidik telah menetapkan delapan tersangka.
Kini kedelapan orang yang kini telah menjadi terdakwa tersebut yakni, Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.
Kemudian, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, ketiganya saat itu merupakan Kordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.
Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2,51 Miliar, atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.
Kedelapan terdakwa dihadirkan secara virtual dari Rutan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, guna mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH.
Sebagaimana dakwaan JPU Lubuk Linggau, para terdakwa disangkakan telah melakukan korupsi dana hibah di tahun 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar dari nilai total hibah yang dikucurkan pemkab Muratara Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres di tahun 2019, serta Pilbup dan Wabup Muratara di tahun 2020.
Di dalam dakwaan JPU terungkap, bahwa dalam kegiatan pelaksanaan kegiatan Bawaslu ada kegiatan yang di mark-up atau fiktif yang dilakukan oleh para terdakwa, diantaranya dana hibah tahun 2019 sebesar Rp 136 juta dari total pencairan Rp200 juta.
"Uang itu berdasarkan laporan digunakan diantaranya Rp 40 juta untuk sewa gedung labor komputer SMA Bina Satria untuk seleksi Panwascam Bawaslu Muratara tahun 2019, namun yang diterima oleh pihak sekolah hanya sebesar Rp11 juta," kata JPU Lubuk Linggau Sumarherti bacakan dakwaan.
Selain itu, uang tersebut katanya digunakan juga untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, diantaranya media online sebesar Rp30 juta, namun nyatanya pembayaran itu fiktif atau tidak ada.
Terungkap juga di dakwaan JPU, dana hibah Bawaslu tersebut juga diberikan kepada para terdakwa masing-masing Rp100 juta atas inisiatif terdakwa Munawwir, dengan dalih sebagai uang pegangan dan penyemangat kerja.
"Setelah disepakati, lalu terdakwa Tirta menyerahkan kepada masing-masing uang sebesar Rp100 juta tersebut untuk terdakwa Munawwir dan Paulina di Hotel Emilia Palembang, sedangkan Ali Asek, Siti Zahro, Kukuh Reksa dan Tirta sendiri diberikan di kantor Bawaslu Muratara," kata JPU.
Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana dakwaan JPU dijerat dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, satu dari delapan terdakwa yakni Paulina melalui tim penasihat hukumnya sepakat akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU, yang akan dibacakan pada gelar sidang Jumat (1/7/2022).
Ahmad Julianto SH selaku penasihat hukum terdakwa Paulina mengungkapkan alasan bakal mengajukan eksepsi, karena menilai dakwaan JPU kurang cermat kabur dan tidak teliti.
"Terutama perihal adanya nilai kerugian negara yang disangkakan keadaan klien kami, jaksa tidak merincikan berapa nilai dan siapa yang menerima tidak dijelaskan secara terperinci dalam dakwaan, untuk itu kita akan ajukan eksepsi," kata Ahmad Julianto.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Lubuk Linggau Yuriza Antoni SH MH melalui JPU Sumarherti SH dan Rahmawati SH membeberkan dalam perkara ini salah satu terdakwa bernama Aceng Sudrajat sempat buron saat selama beberapa bulan saat dilakukan pemeriksaan, sebelum akhirnya ditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur) di Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, Sumarherti menjelaskan atas perbuatannya sebagaimana dakwaan, para terdakwa terancam pidana minimal empat tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.
Kedelapan tersangka tersebut yakni, Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.
Kemudian, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, ketiganya saat itu merupakan Kordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.
Dari para tersangka yang telah diamankan, penyidik Kejari telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dana hibah tersebut.
Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2,51 Miliar, atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi. (Abdul Hafiz)
