Ada 5 Permohonan Pembelaan Diajukan Penasehat Hukum Alex Noerdin, Termasuk Dibukakan Blokir Rekening

Ada 5 pembelaan yang dibacakan pada pada sidang pledoi Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Jl Kapten A Rivai Palembang, Kamis (2/6/2022) malam

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Sidang agenda pembelaan Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/6/2022). 


"Saya berpikir setelah pengabdian saya sebagai Gubernur Sumsel, saya berharap dapat terus memberikan sumbangsih bagi masyarakat Sumsel sebagai wakil rakyat di DPR RI."

"Namun ternyata hal tersebut tidak sesuai dengan harapan dan keinginan saya untuk terus membangun Sumsel. Langkah saya terhenti karena adanya permasalahan hukum yang sangat kental dengan aroma politik," kata Alex. 

Alex yang mengenakan kemeja putih mengaku dirinya menyadari bahwa apa yang sedang dihadapinya adalah cobaan yang menuntutnya untuk bisa mengintrospeksi diri. 

"Terlepas dari persoalan yang sekarang sedang menimpa saya dan keluarga, saya menyadari permasalahan ini adalah cobaan yang diberikan Allah SWT."

"Tentunya menuntut saya agar mengintrospeksi diri untuk menjadi pribadi yang kuat dalam menghadapi badai cobaan yang mendera saya dan keluarga," katanya.

Alex Noerdin terlihat tak kuasa menahan tangis aedihnya sambil melanjutkan membacakan pledoi pribadinya.

"Saya selaku terdakwa memohon dari lubuk hati saya yang paling dalam dan mohon untuk dapat didengar oleh lubuk iman Yang Mulia (hakim) yang terdalam pula, sehingga Yang Mulia (hakim) tidak ragu untuk menolak atau mengesampingkan dakwaan yang ditimpakan kepada diri saya demi kebebasan dan kemerdekaan hak asasi saya," ucap Alex. 

Saat kembali membaca pledoi pribadinya, Alex Noerdin menyebut dirinya menjadi sasaran kriminalisasi politik alias di zolimi.

"Sengaja menggiring opini seakan saya selaku gubernur merompak dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya," tegasnya.

Air matanya semakin tak tertahan di saat kembali menyebut terkait dua perkara yang menjadikannya sebagai terdakwa. 

"Kebijakan yang saya lakukan selaku Gubernur Sumsel pada saat itu untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dan kerjasama PDPDE Sumsel, sungguh berangkat dari niat baik dan tanpa mengesampingkan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

"Hal ini tidak lain untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Sumatera Selatan," pungkas Alex sembari menghapus air mata. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved