Ada 5 Permohonan Pembelaan Diajukan Penasehat Hukum Alex Noerdin, Termasuk Dibukakan Blokir Rekening

Ada 5 pembelaan yang dibacakan pada pada sidang pledoi Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Jl Kapten A Rivai Palembang, Kamis (2/6/2022) malam

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Sidang agenda pembelaan Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/6/2022). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG ---- Dari seribuan halaman pembelaan yang dibacakan pada pada sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Jl Kapten A Rivai Palembang, Kamis (2/6/2022) malam, tim penasehat hukum Ir H Alex Noerdin SH mengajukan lima permohonan ini. 

"Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, kami selaku Penasihat Hukum terdakwa Ir. H. Alex Noerdin, SH., telah mengajukan permohonan," ungkap tim penasehat hukum, Soesilo Ari wibowo, Unggul Cahyaka, Waldus Situmorang, Hj Nurmalah SH MH, Eka Hairul Redho Junaidi SH, Ridwan Said SH yang membacakan pembelaan secara bergantian. 

Permohonan yang dimaksud antara lain:

1. Menyatakan perbuatan terdakwa Ir. H. Alex Noerdin, S.H. sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair maupun Dakwaan Kedua Primair bukan merupakan tindak pidana (onslag van recht vervoiging):


2. Melepaskan Terdakwa Ir. H. Alex Noerdin, S.H. dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primair maupun Dakwaan Kedua Primair,

3. Memerintahkan agar terdakwa Ir. H. Alex Noerdin, S.H. segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara

4. Memulihkan hak terdakwa Ir. H. Alex Noerdin, S.H. dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula:

5. Menyatakan biaya perkara dibebankan kepada negara.

"Namun demikian, apabila Yang Mulia Majelis Hakim beranggapan lain, Penasihat Hukum bermohon agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono)," kata Soesilo Ari Wibowo. 

Menurutnya, dengan merujuk pada alasan-alasan keberatan di atas, pihaknya meyakini bahwa permohonan tim penasehat hukum tersebut akan dipertimbangkan dan selanjutnya dikabulkan oleh Majelis Hakim karena alasan-alasan keberatan tersebut sangat fundamental.

"Namun, selebihnya kami tetap menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan dan kearifan Majelis Hakim," ujarnya. 

Penasihat Hukum juga bermohon agar majelis memerintahkan untuk membukakan blokir terhadap rekening tabungan, deposito, dan giro atas nama Hj Sri Eliza dan H Alex Noerdin

"Kita tadi mohon kiranya dibukakan beberapa tabungan dan deposito serta giro yang diblokir rekening atas Ibu Sri Eliza dan Pak Alex yang disita," kata Soesilo usai persidangan. 

Soal tuntutan pidana Alex Noerdin 20 tahun tidak tepat tidak adil dan bijaksana karena tidak ada cukup bukti Alex Noerdin tidak cermat tuntutan tidak memperhatikan fakta sidang. 

Alex Noerdin lebih dari 30 mengabdikan diri untuk masyarakat, tuntutan hal memberatkan seperti terdakwa residivis hal itu dak dimiliki sama sekali oleh Alex Noerdin.

"Kami meyakini dibuat jauh dari sebelum persidangan, surat dakwaan dibuat tanpa fakta sidang cermin persidangan."

"Tuntutan maksimal terhadap Alex Noerdin kami menilai JPU gagal membuktikan dakwaan maka memaksa tuntutan 20 tahun, terkesan menutupi masyarakat agar kejadian benar terjadi.

JPU mempengaruhi hakim berapapun juga diputus yang penting terdakwa tidak dibebaskan.

Padahal saksi sudah memberikan keterangan secara jelas bebas hakim juga menggali makanya aneh memberatkan tidak mendukung program pemerintah bebas dari KKN. 

Anehnya lagi hal meringankan bersifat pasif atas tuntutan kami percaya hakim integrasi tinggi tidak berpengaruh karena pertangungjawaban putusan keadaan Allah, hakim piawai menjalan kode etik hakim, memutus bukan tuntutan JPU, hakim cermat dan teliti untuk mengungkap kebenaran yang hakiki ini. 

"Menentukan pidana dengan norma dan UU tidak pengaruh dengan tuntutan JPU. Kami mohon dikesampingkan tuntutan JPU," kata penasehat hukum. 

Perkara PDPDE menurutnya sudah sesuai dengan  kebijakan sebagai gubernur, masjid juga telah dilakukan kebijakannya sebagai gubernur dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum. 

Setelah membaca dan mempelajari secara cermat dan seksama Surat Tuntutan dari Penuntut Umum, penasehat hukum menyatakan ternyata tuntutan yang diarahkan kliennya, Ir. H. Alex Noerdin, S.H. pada intinya hanya mengkonfirmasi Surat Dakwaan, tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang telah terungkap di dalam persidangan secara menyeluruh. 

Dalam Nota Pembelaan atau Pleidoinya tim penasehat hukum menyampaikan beberapa tanggapan atau sanggahan atas Surat Tuntutan antara lain sebagai berikut: 

1. Berkaitan dengan tuntutan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun Baik di dalam Dakwaan Kesatu terkait perkara PDPDE Sumsel maupun di dalam Dakwaan Kedua terkait dengan hibah dalam Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Tim Penuntut Umum telah berpendapat bahwa Ir. H. Alex Noerdin, S.H. telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. 

Pasal tersebut telah menentukan bahwa ancaman hukuman penjaranya adalah paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Oleh karena Tim Penuntut Umum dalam perkara ini telah menuntut Ir. H. Alex Noerdin, S.H. dengan tuntutan selama 20 (dua puluh) tahun, maka tuntutan tersebut dapat dikatakan sebagai tuntutan pidana penjara secara maksimal. 

Padahal di dalam Surat Tuntutan, Tim Penuntut Umum juga telah berpendapat bahwa terdapat hal-hal yang meringankan dari perbuatan yang dilakukan oleh Ir. H. Alex Noerdin, S.H. Meskipun Tim Penuntut Umum telah mengakui adanya hal-hal yang meringankan, tetapi ironisnya justru Tim Penuntut Umum di dalam amar tuntutannya telah mengajukan permohonan berupa tuntutan hukuman penjara secara maksimal terhadap Ir. H. Alex Noerdin, S.H. 

Dengan adanya tuntutan pidana penjara secara maksimal tersebut, maka fakta-fakta yang menurut Penuntut Umum merupakan hal-hal yang meringankan menjadi tidak ada artinya atau dengan perkataan lain hal-hal yang meringankan tersebut sama sekali tidak dipertimbangkan dalam mengajukan tuntutan pidana. 

Di dalam Surat Tuntutan halaman 1336, Tim Penuntut Umum telah mengemukakan hal-hal yang meringankan yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu terdakwa bersikap sopan selama persidangan, sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan terdakwa belum pernah dihukum, Penuntut Umum sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta lain yang seharusnya juga dapat dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana. 

Dipaparkannya pada saat Surat Tuntutan tersebut dibacakan di dalam persidangan perkara ini, Ir. H. Alex Noerdin, S.H. telah berusia lebih dari 71 tahun. 

Di dalam Surat Tuntutan, Penuntut Umum telah menuntut Ir. H. Alex Noerdin, S.H dengan tuntutan pidana penjara selama 20 tahun. 

Pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti yang jumlahnya sangat tidak masuk akal yaitu sebesar USD 3.292.151,53 ditambah Rp 4.843.000,000,00.

Jika Uang Pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan menjalani pidana penjara selama 10 tahun. 

"Dengan adanya tuntutan yang seperti itu, Penuntut Umum menginginkan Ir. H. Alex Noerdin, S.H. agar menjalani hukuman penjara selama 30 tahun."

"Dengan perkataan lain, Ir. H. Alex Noerdin, S.H akan berada di dalam penjara sampai usia lebih dari 100 tahun."

"Mengingat usia rata-rata penduduk Indonesia tidak sampai menginjak 100 tahun, adanya tuntutan pidana penjara yang diajukan Penuntut Umum tersebut, sama halnya Penuntut Umum telah menuntut Ir. H. Alex Noerdin, S.H. dengan tuntutan pidana penjara Seumur hidup," papar penasehat hukum. 

Alex Noerdin mengikuti sidang online melalui zoom virtual dari Rutan Pakjo Palembang tertunduk lesu dan seringkali memejamkan mata mendengarkan tim penasehat hukumnya membacakan pembelaan sebanyak seribuan halaman atas perkara dugaan korupsi pembelian Gas PDPDE dan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring hingga malam. 

Di penghujung sidang pledoi, Ketua Hakim Majelis Yoserizal SH MH menanyakan apakah JPU akan menanggapi lagi atas pledoi yang disampaikan tim penasehat hukumnya Alex Noerdin

"Kami akan menanggapi secara tertulis Pak Majelis," jawab JPU Kejagung, Muhammad SH MH. 

Ketua Hakim Majelis Yoserizal SH MH kemudian menyatakan akan melanjutkan persidang replik yang akan disampaikan JPU, Selasa (7/6/2022) mendatang. 

"Kita kasih waktu hari Selasa (7/6/2022) dengan acara replik," kata Yoserizal. 

Kental Aroma Politik

Alex Noerdin diberikan kesempatan pertama oleh majelis hakim untuk membacakan nota pembelaan (Pledoi) pribadinya, menyebut persoalan hukum yang kini dihadapinya sangat kental dengan aroma politik. 


Mantan Bupati Muba dua periode ini membacakan pledoi pribadinya atas tuntutan jaksa penuntut umum selama 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.


"Saya berpikir setelah pengabdian saya sebagai Gubernur Sumsel, saya berharap dapat terus memberikan sumbangsih bagi masyarakat Sumsel sebagai wakil rakyat di DPR RI."

"Namun ternyata hal tersebut tidak sesuai dengan harapan dan keinginan saya untuk terus membangun Sumsel. Langkah saya terhenti karena adanya permasalahan hukum yang sangat kental dengan aroma politik," kata Alex. 

Alex yang mengenakan kemeja putih mengaku dirinya menyadari bahwa apa yang sedang dihadapinya adalah cobaan yang menuntutnya untuk bisa mengintrospeksi diri. 

"Terlepas dari persoalan yang sekarang sedang menimpa saya dan keluarga, saya menyadari permasalahan ini adalah cobaan yang diberikan Allah SWT."

"Tentunya menuntut saya agar mengintrospeksi diri untuk menjadi pribadi yang kuat dalam menghadapi badai cobaan yang mendera saya dan keluarga," katanya.

Alex Noerdin terlihat tak kuasa menahan tangis aedihnya sambil melanjutkan membacakan pledoi pribadinya.

"Saya selaku terdakwa memohon dari lubuk hati saya yang paling dalam dan mohon untuk dapat didengar oleh lubuk iman Yang Mulia (hakim) yang terdalam pula, sehingga Yang Mulia (hakim) tidak ragu untuk menolak atau mengesampingkan dakwaan yang ditimpakan kepada diri saya demi kebebasan dan kemerdekaan hak asasi saya," ucap Alex. 

Saat kembali membaca pledoi pribadinya, Alex Noerdin menyebut dirinya menjadi sasaran kriminalisasi politik alias di zolimi.

"Sengaja menggiring opini seakan saya selaku gubernur merompak dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya," tegasnya.

Air matanya semakin tak tertahan di saat kembali menyebut terkait dua perkara yang menjadikannya sebagai terdakwa. 

"Kebijakan yang saya lakukan selaku Gubernur Sumsel pada saat itu untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dan kerjasama PDPDE Sumsel, sungguh berangkat dari niat baik dan tanpa mengesampingkan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

"Hal ini tidak lain untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Sumatera Selatan," pungkas Alex sembari menghapus air mata. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved