Ada 5 Permohonan Pembelaan Diajukan Penasehat Hukum Alex Noerdin, Termasuk Dibukakan Blokir Rekening

Ada 5 pembelaan yang dibacakan pada pada sidang pledoi Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Jl Kapten A Rivai Palembang, Kamis (2/6/2022) malam

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Sidang agenda pembelaan Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/6/2022). 

Alex Noerdin lebih dari 30 mengabdikan diri untuk masyarakat, tuntutan hal memberatkan seperti terdakwa residivis hal itu dak dimiliki sama sekali oleh Alex Noerdin.

"Kami meyakini dibuat jauh dari sebelum persidangan, surat dakwaan dibuat tanpa fakta sidang cermin persidangan."

"Tuntutan maksimal terhadap Alex Noerdin kami menilai JPU gagal membuktikan dakwaan maka memaksa tuntutan 20 tahun, terkesan menutupi masyarakat agar kejadian benar terjadi.

JPU mempengaruhi hakim berapapun juga diputus yang penting terdakwa tidak dibebaskan.

Padahal saksi sudah memberikan keterangan secara jelas bebas hakim juga menggali makanya aneh memberatkan tidak mendukung program pemerintah bebas dari KKN. 

Anehnya lagi hal meringankan bersifat pasif atas tuntutan kami percaya hakim integrasi tinggi tidak berpengaruh karena pertangungjawaban putusan keadaan Allah, hakim piawai menjalan kode etik hakim, memutus bukan tuntutan JPU, hakim cermat dan teliti untuk mengungkap kebenaran yang hakiki ini. 

"Menentukan pidana dengan norma dan UU tidak pengaruh dengan tuntutan JPU. Kami mohon dikesampingkan tuntutan JPU," kata penasehat hukum. 

Perkara PDPDE menurutnya sudah sesuai dengan  kebijakan sebagai gubernur, masjid juga telah dilakukan kebijakannya sebagai gubernur dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum. 

Setelah membaca dan mempelajari secara cermat dan seksama Surat Tuntutan dari Penuntut Umum, penasehat hukum menyatakan ternyata tuntutan yang diarahkan kliennya, Ir. H. Alex Noerdin, S.H. pada intinya hanya mengkonfirmasi Surat Dakwaan, tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang telah terungkap di dalam persidangan secara menyeluruh. 

Dalam Nota Pembelaan atau Pleidoinya tim penasehat hukum menyampaikan beberapa tanggapan atau sanggahan atas Surat Tuntutan antara lain sebagai berikut: 

1. Berkaitan dengan tuntutan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun Baik di dalam Dakwaan Kesatu terkait perkara PDPDE Sumsel maupun di dalam Dakwaan Kedua terkait dengan hibah dalam Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Tim Penuntut Umum telah berpendapat bahwa Ir. H. Alex Noerdin, S.H. telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. 

Pasal tersebut telah menentukan bahwa ancaman hukuman penjaranya adalah paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Oleh karena Tim Penuntut Umum dalam perkara ini telah menuntut Ir. H. Alex Noerdin, S.H. dengan tuntutan selama 20 (dua puluh) tahun, maka tuntutan tersebut dapat dikatakan sebagai tuntutan pidana penjara secara maksimal. 

Padahal di dalam Surat Tuntutan, Tim Penuntut Umum juga telah berpendapat bahwa terdapat hal-hal yang meringankan dari perbuatan yang dilakukan oleh Ir. H. Alex Noerdin, S.H. Meskipun Tim Penuntut Umum telah mengakui adanya hal-hal yang meringankan, tetapi ironisnya justru Tim Penuntut Umum di dalam amar tuntutannya telah mengajukan permohonan berupa tuntutan hukuman penjara secara maksimal terhadap Ir. H. Alex Noerdin, S.H. 

Dengan adanya tuntutan pidana penjara secara maksimal tersebut, maka fakta-fakta yang menurut Penuntut Umum merupakan hal-hal yang meringankan menjadi tidak ada artinya atau dengan perkataan lain hal-hal yang meringankan tersebut sama sekali tidak dipertimbangkan dalam mengajukan tuntutan pidana. 

Di dalam Surat Tuntutan halaman 1336, Tim Penuntut Umum telah mengemukakan hal-hal yang meringankan yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu terdakwa bersikap sopan selama persidangan, sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan terdakwa belum pernah dihukum, Penuntut Umum sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta lain yang seharusnya juga dapat dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana. 

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved