Ada 5 Permohonan Pembelaan Diajukan Penasehat Hukum Alex Noerdin, Termasuk Dibukakan Blokir Rekening
Ada 5 pembelaan yang dibacakan pada pada sidang pledoi Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Jl Kapten A Rivai Palembang, Kamis (2/6/2022) malam
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: adi kurniawan
Dipaparkannya pada saat Surat Tuntutan tersebut dibacakan di dalam persidangan perkara ini, Ir. H. Alex Noerdin, S.H. telah berusia lebih dari 71 tahun.
Di dalam Surat Tuntutan, Penuntut Umum telah menuntut Ir. H. Alex Noerdin, S.H dengan tuntutan pidana penjara selama 20 tahun.
Pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti yang jumlahnya sangat tidak masuk akal yaitu sebesar USD 3.292.151,53 ditambah Rp 4.843.000,000,00.
Jika Uang Pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan menjalani pidana penjara selama 10 tahun.
"Dengan adanya tuntutan yang seperti itu, Penuntut Umum menginginkan Ir. H. Alex Noerdin, S.H. agar menjalani hukuman penjara selama 30 tahun."
"Dengan perkataan lain, Ir. H. Alex Noerdin, S.H akan berada di dalam penjara sampai usia lebih dari 100 tahun."
"Mengingat usia rata-rata penduduk Indonesia tidak sampai menginjak 100 tahun, adanya tuntutan pidana penjara yang diajukan Penuntut Umum tersebut, sama halnya Penuntut Umum telah menuntut Ir. H. Alex Noerdin, S.H. dengan tuntutan pidana penjara Seumur hidup," papar penasehat hukum.
Alex Noerdin mengikuti sidang online melalui zoom virtual dari Rutan Pakjo Palembang tertunduk lesu dan seringkali memejamkan mata mendengarkan tim penasehat hukumnya membacakan pembelaan sebanyak seribuan halaman atas perkara dugaan korupsi pembelian Gas PDPDE dan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring hingga malam.
Di penghujung sidang pledoi, Ketua Hakim Majelis Yoserizal SH MH menanyakan apakah JPU akan menanggapi lagi atas pledoi yang disampaikan tim penasehat hukumnya Alex Noerdin.
"Kami akan menanggapi secara tertulis Pak Majelis," jawab JPU Kejagung, Muhammad SH MH.
Ketua Hakim Majelis Yoserizal SH MH kemudian menyatakan akan melanjutkan persidang replik yang akan disampaikan JPU, Selasa (7/6/2022) mendatang.
"Kita kasih waktu hari Selasa (7/6/2022) dengan acara replik," kata Yoserizal.
Kental Aroma Politik
Alex Noerdin diberikan kesempatan pertama oleh majelis hakim untuk membacakan nota pembelaan (Pledoi) pribadinya, menyebut persoalan hukum yang kini dihadapinya sangat kental dengan aroma politik.
Mantan Bupati Muba dua periode ini membacakan pledoi pribadinya atas tuntutan jaksa penuntut umum selama 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.