Ada 5 Permohonan Pembelaan Diajukan Penasehat Hukum Alex Noerdin, Termasuk Dibukakan Blokir Rekening
Ada 5 pembelaan yang dibacakan pada pada sidang pledoi Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Jl Kapten A Rivai Palembang, Kamis (2/6/2022) malam
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: adi kurniawan
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG ---- Dari seribuan halaman pembelaan yang dibacakan pada pada sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Jl Kapten A Rivai Palembang, Kamis (2/6/2022) malam, tim penasehat hukum Ir H Alex Noerdin SH mengajukan lima permohonan ini.
"Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, kami selaku Penasihat Hukum terdakwa Ir. H. Alex Noerdin, SH., telah mengajukan permohonan," ungkap tim penasehat hukum, Soesilo Ari wibowo, Unggul Cahyaka, Waldus Situmorang, Hj Nurmalah SH MH, Eka Hairul Redho Junaidi SH, Ridwan Said SH yang membacakan pembelaan secara bergantian.
Permohonan yang dimaksud antara lain:
1. Menyatakan perbuatan terdakwa Ir. H. Alex Noerdin, S.H. sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair maupun Dakwaan Kedua Primair bukan merupakan tindak pidana (onslag van recht vervoiging):
2. Melepaskan Terdakwa Ir. H. Alex Noerdin, S.H. dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primair maupun Dakwaan Kedua Primair,
3. Memerintahkan agar terdakwa Ir. H. Alex Noerdin, S.H. segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara
4. Memulihkan hak terdakwa Ir. H. Alex Noerdin, S.H. dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula:
5. Menyatakan biaya perkara dibebankan kepada negara.
"Namun demikian, apabila Yang Mulia Majelis Hakim beranggapan lain, Penasihat Hukum bermohon agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono)," kata Soesilo Ari Wibowo.
Menurutnya, dengan merujuk pada alasan-alasan keberatan di atas, pihaknya meyakini bahwa permohonan tim penasehat hukum tersebut akan dipertimbangkan dan selanjutnya dikabulkan oleh Majelis Hakim karena alasan-alasan keberatan tersebut sangat fundamental.
"Namun, selebihnya kami tetap menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan dan kearifan Majelis Hakim," ujarnya.
Penasihat Hukum juga bermohon agar majelis memerintahkan untuk membukakan blokir terhadap rekening tabungan, deposito, dan giro atas nama Hj Sri Eliza dan H Alex Noerdin.
"Kita tadi mohon kiranya dibukakan beberapa tabungan dan deposito serta giro yang diblokir rekening atas Ibu Sri Eliza dan Pak Alex yang disita," kata Soesilo usai persidangan.
Soal tuntutan pidana Alex Noerdin 20 tahun tidak tepat tidak adil dan bijaksana karena tidak ada cukup bukti Alex Noerdin tidak cermat tuntutan tidak memperhatikan fakta sidang.