Ekspor Minyak Goreng Kembali Dibuka, Airlangga Hartanto Pastikan Stok Minyak Goreng Tetap Aman
Kebijakan pembukaan kembali ekspor minyak goreng didasarkan pada data pasokan yang terpenuhi dan terjadinya tren turun harga di berbagai daerah.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: pairat
Selain itu, pelaksanaan kebijakan juga akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan.
"Jumlah DMO ini menjaga sekitar10 juta ton minyak goreng terdiri dari 8 juta ton dan ada ketersediaan pasokan atau cadangan 2 juta ton," terang dia.
Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO yang perlu dipenuhi oleh masing-masing produsen serta mekanisme distribusi minyak goreng ke masyarakat secara merata dan tepat sasaran.
Dia mengatakan, produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO dan tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah akan diberikan sanksi sesuai aturan yang ditentukan.
"Mekanisme penyaluran akan menjamin ketersediaan pasokan akan terus dimonitor oleh aplikasi digital yang ada Kementerian Perindustrian sistem simirah gunakan sistem pembelian berbasis KTP agar tepat sasaran," ujarnya.

Menurut Airlangga, untuk menjamin volume bahan baku minyak goreng pemerintah akan menerbitkan kembali pengaturan pasokan dan pengendalian harga secara teknis lebih lanjut oleh Kemendag.
Sementara itu, untuk menjamin pembelian tandan buah segar (TBS) dari petani dengan harga wajar dilakukan pengaturan yang melibatkan pemerintah daerah (pemda).
"Tentunya bagi para perusahaan ini diharapkan beli CPO beli TBS dari petani tingkat harga wajar," kata Airlangga.
Di samping itu, untuk percepatan akselerasi disrirbusi harga everan tertentu pemerintah berikan penugasan kepada perum bulog untuk persiapkan cadangan minyak goreng sebesar 10 persen dari total kebutuhan minyak goreng curah dan akan disiapkan dalam bentuk kemasan sederhana.
Pelaksanaan kebijakan distribusi minyak goreng Rp14 ribu liter dan ekspor oleh produsen akan dilakukan pengawasan secara ketat dan integradi baik oleh bea cukai, satgas pngan polri, pemerintah dan lembaga daerah kejaksaan agung.
Pemerintah juga akan secara tegas penyimpangan distribusi baik ekspor oleh pihak yang tidak sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang ada.
Pelaksanaan teknis dan pencabutan pelarangan ekspor ini diatur oleh Kemendag dan Kemenkeu.
Tak hanya itu, dalam pelaksanaannya juga akan dikoordinasikan secara teknis baik oleh Kemendag dan kemenkeu serta penyesuaian-penyesuaian oleh kementerian perindustrian.
Koordinasi itu dilakukan agar pelaksanaan ekspor 23 Mei 2022 mendatang tak mengganggu pasokan minyak goreng dapat terus tersedia dan distribusi tetap terjaga sampai pasar tradisional atau basah.