Selebgram Palembang Ditangkap Polisi
Ubey Apsenso dengan Sengaja Terima Endorse Judi, Pakar Hukum Sebut Pelaku Terancam Denda Rp 1 M
Di Indonesia ada UU (Undang-undang) tentang Cybercrime, yang mengatur mengenai perlakuan mana, yang boleh disebar dan yang tidak boleh disebar.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG---Ditangkapnya Selebgram Palembang, Ubey Apsenso oleh Satreskim Polresta Palembang yang terjerat kasus promosi judi online, mendapat perhatian ahli hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang Dr Derry Angling Kesuma SH MHum, Selasa (10/5/2022).
Menurut Derry, dalam khasanah hukum Indonesia, dikenal asas Fictie bahwa semua orang tahu hukum.
Karenanya, penegakan hukum tidak akan berhenti karena pelaku pelanggar hukum, berdalih tidak tahu menahu tentang adanya aturan spesifik dalam hukum tentang perbuatan yang di lakukannya.
"(Presumptio iures de iure), sehingga kita tidak bisa menghindar dari aturan hukum.
Dengan berdalih belum atau tidak mengetahui adanya hukum yang sudah berlaku," kata Derry, Senin(9/5/2022).
Dijelaskan Derry, di Indonesia ada UU (Undang-undang) tentang Cybercrime, yang mengatur mengenai perlakuan mana, yang boleh disebar dan yang tidak boleh karena dilarang oleh UU.
"Endorsement adalah bentuk promosi, yang dilakukan dengan memanfaatkan selebritas atau pesohor, orang yang terkenal atau memiliki pengaruh bagi orang banyak," paparnya.
Ditambahkan Derry, hanya perlu diketahui bahwa di Indonesia terdapat beberapa aturan yang memgatur mengenai larangan perjudian, yaitu Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, Pasal 27 ayat 2 UU No11 tahun 2008 ttg ITE, sebaagimana telah diubah dengan UU No. 19 tahun 2016 tentsng ITE.
"Nah, delik tentag perjudian dalam UU ITE dan perubahannya, lebih dititik beratkan pada sisi muatan atau konten judi tidak pada perbuatan melakukan permainan judi itu sendiri.
Sehingga mengandung makna setiap konten yang berkaitan langsung ataupun tidak langsung dengan perjudian dapat dipastikan merupakan tindak pidana," paparnya.
Dalam bunyi pasal 27 ayat 2 UU ITE sendiri disebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
"Ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam pasal 45 ayat 2 UU No 19/2016, dapat dipidana 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 milyar, " katanya.
