Selebgram Palembang Ditangkap Polisi
Ubey Apsenso dengan Sengaja Terima Endorse Judi, Pakar Hukum Sebut Pelaku Terancam Denda Rp 1 M
Di Indonesia ada UU (Undang-undang) tentang Cybercrime, yang mengatur mengenai perlakuan mana, yang boleh disebar dan yang tidak boleh disebar.
Unggah Situs Judi di Story Instagram
Sebelumnya, Selebgram lokal Palembang, Aprianzi Sundana alias Ubey harus berurusan dengan kasus hukum akibat menjadi promotor situs judi online.
Ubey kini tengah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang, Senin (9/5/2022).
Ubey disebut telah sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian serta menyuruh melakukan perbuatan (judi online).
Dalam rekaman video siaran langsung Sriwijaya Post, Senin (9/5/2022), Ubey tampak mengenakan seragam tahanan berwarna oranye, masker dan topi hitam yang menutupi sebagian wajahnya.
Pria yang dikenal dengan akun Instagram @ubeyapsensoo ini hanya tertunduk malu.
Kapolrestabes Palembang, M Ngajib, mengatakan, Ubey diperiksa pekan lalu dan di rumahnya yang beralamat di Jalan Candi Welang , Lorong Pangeran Purbo No.98 RT/RW 11/03 Kelurahan 24 Ilir, Bukit Kecil, Palembang.
"Jadi, empat hari yang lalu, 5 Mei 2022 kita melakukan pemeriksaan terhadap salah satu selebgram Palembang berinisial A yang telah memasang Insta Story-nya itu yang bermuatan perjudian, sehingga kami lakukan penangkapan," kata M Ngajib.
Dari pemeriksaan tersebut didapatkan pula beberapa barang bukti yakni sebuah gawai pintar, ATM dan tangkapan layar surat elektronik.
Penetapan tersangka pun didasarkan pada pemeriksaan dari unggahan di fitur Insta Story Insagram.
"Juga kami dapatkan ada beberapa bukti yaitu di antaranya handphone-nya, ada juga ATM. Kita juga membuka email ada di handphone tersangka," ujarnya.
Selebgram yang kerap bergaya kemayu ini mendapatkan keuntungan yang cukup lumayan dari mengunggah cerita Instagram tentang situs judi online tersebut.
"Dari memasang insta story yang terkait muatan perjudian didapatkan keuntungan Rp4 juta," jelas M Ngajib.
