Berita Palembang

Belasan Kali Digugat, Dokter Spesialias di Palembang Menangkan Hak Tanahnya Hingga Tingkat PK

Tim kuasa hukum dokter spesialis di Kota Palembang, Ansori untuk kesekian kalinya menangkan gugatan atas kepemilikan tanah di kawasan Bandara SMB II P

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Kuasa hukum, dr AK Ansori, Nurmala SH MH saat ditemui awak media dilokasi tanah yang dimenangkan oleh timnya, Senin (25/4/2022) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim kuasa hukum dokter spesialis di Kota Palembang, Ansori untuk kesekian kalinya menangkan gugatan atas kepemilikan tanah di kawasan Bandara SMB II Palembang.

 


Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Nurmla SH MH pada awak media, Senin (25/4/2022).

 


"Kami telah memenangkan gugatan ini hingga tingkat Peningjauan Kembali (PK). Dan dalam perkara ini untuk kesekian kalinya selalu kami menangkan," ujar Nurmala.

 


Gugatan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Zulkifli Sitompul dan Syarif Zubir pada kliennya, Ansori ditolak dengan beberapa pertimbangan.

 


"Dari awal saya sebagai kuasa hukum dr AK Ansori, sudah yakin bahwa gugatan yang dilayangkan oleh penggugat Syarif Zubir dan Zulkifli Sitompul pasti ditolak oleh pihak pengadilan," jelasnya.

 


Adapun menurut Nurmala keyakinan itu muncul, karena sudah belasan kali kliennya tersebut digugat keperdataan, perihal kepemilikan tanah seluas lebih kurang 18 ribu hektar yang berlokasi di Jalan Kebun Sayur (Jalan akses bandara) Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang, namun selalu dinyatakan menang.

 


Dikatakannya, pada gugatan yang dilayangkan Syarif Zubir dan Zulkifli Sitompul selaku penggugat, dimentahkan oleh hakim PN Palembang dengan amar menolak gugatan yang diajukannya, hingga akhirnya  penggugat mengajukan upaya hukum PK dan majelis hakim tingkat PK kembali menolak gugatan tersebut.

 


Dijelaskan Nurmalah, sebagaimana pertimbangan ditolaknya PK berdasarkan salinan putusan PK diantaranya mengatakan bahwa bukti kepemilikan tanah SHM nomor 8210/2007 milik dr AK Ansori yang bersifat otentik berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved