Berita Muaraenim

Istri Menolak Diajak Berhubungan Badan, Suami di Muaraenim 'Service' Anak Gadis

“Ini akibat istri aku tidak mau diajak berhubungan intim dan marah-marah, sehingga aku khilaf. Sekarang aku nyesal Pak melakukan itu kepada anak aku,"

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Yandi Triansyah

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Seorang wanita muda sebut saja namanya Bunga, melaporkan ayah kandungnya SY (37) ke Polres Muaraenim, Sumatera Selatan (Sumsel).

Korban sudah tak tahan selama tujuh tahun menjadi budak nafsu sang ayah.

Bunga diketahui dirudapaksa ayah kandungnya sejak berusia 11 tahun hingga berusia 18 tahun.
Karena tidak tahan dijadikan budak nafsu, akhirnya korban melaporkan aksi bejat tersebut ke Polres Muara Enim.

"Karena sudah tidak tahan lagi, akhirnya korban memberanikan diri melaporkan perbuatan bejat bapak nya ke polisi dan langsung kita tangkap pelaku ," ujar Kapolres Muaraenim AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma dan Kanit PPA Ipda Rama dalam press releasenya di Mapolres Muaraenim, Kamis (21/4/2022).

Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto bahwa terungkapnya aksi bejat tersebut berawal dari laporan korban
LP/B-92/lV/2022/SPKT/Polres Muaraenim/Poldasumsel.

Lama tak Dapat Jatah dari Istri, Suami di Palembang Service Anak, Modal Paket Data Perdayai Korban

Dari laporan korban, bahwa pelaku yang merupakan ayah kandungnya telah menyetubuhi berkali-kali korban di rumahnya.

Selama melakukan persetubuhan tubuh tersebut pelaku selalu memberikan ancaman kepada anaknya.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Logo instagram.com/sriwijayapost/

Usai mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti serta melakukan penangkapan pelaku dirumahnya tanpa perlawanan berarti.

Lanjut Aris adapun motif pelaku melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya tersebut karena menurut pengakuan tersangka istrinya selalu menolak saat tersangka meminta berhubungan intim kepada tersangka.

Sehingga pelaku tergiur melihat kemolekan tubuh anaknya selain itu tersangka juga sering melihat video porno.

Lalu timbullah pikiran kotor ingin menyetubuhi anaknya sendiri.

Tersangka sendiri, kita kenakan pasal 81 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman.

"Semuanya telah diakui tersangka dan mengatakan menyesal," ujar Kapolres.

Sementara itu menurut pengakuan tersangka SY (37) bahwa pertama kali melakukan pencabulan kepada anaknya tersebut dari kelas 6 SD sampai lulus sekolah SMA.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved