Berita Muratara
8 Orang Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara, Berita Media Dicatut Raup Jutaan Rupiah
Sebelumnya Kejari Lubuklinggau menetapkan 5 tersangka yakni tiga Komisioner Bawaslu Muratara, serta bendahara dan seorang staf.
"Ini bukan gawean (pekerjaan) kito, kalau gawean komisioner sesuai tupoksi mengawasi seluruh tahapan Pilkada," katanya pada 25 Januari 2022 lalu.
Salah satu eks Korsek Bawaslu Muratara, Aceng Sudrajat mengatakan soal kwitansi tagihan berita yang fiktif itu bukan merupakan pekerjaannya.
"Bukan saya itu, itu 2019, bukan zaman saya," katanya singkat.
Sementara dua eks Korsek Bawaslu Muratara lainnya yakni Tirta Arisandi dan Hendrik tidak menjawab saat dikonfirmasi soal kwitansi tagihan berita yang fiktif tersebut.
Untuk diketahui, Pemkab Muratara pada tahun anggaran 2020 memberikan dana hibah kepada Bawaslu Muratara untuk pengawasan Pilkada sebesar Rp 9,2 miliar.
Itu ditetapkan dalam Keputusan Bupati Muratara nomor 266/KPTS/BPKAD/MRU/2020 tanggal 3 Februari 2020.
Pemberian dana hibah tersebut dituangkan ke dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 002/NPHD/BPKAD/MRU/2020.
Dana hibah yang diterima oleh Bawaslu Muratara digunakan untuk membiayai pelaksanaan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muratara tahun 2020.
Pelaksanaan Pilkada tersebut dimulai dari tahapan persiapan dan penyelenggaraan hingga pengusulan pengesahan dan pengangkatan calon terpilih.
Mencuatnya kasus dugaan ada tindak pidana korupsi pada dana hibah Bawaslu Muratara ini bermula dari laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Hasil pemeriksaan dana hibah Bawaslu Muratara ini dinyatakan tidak ada Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP).
Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,51 miliar.
