Berita Muratara
8 Orang Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara, Berita Media Dicatut Raup Jutaan Rupiah
Sebelumnya Kejari Lubuklinggau menetapkan 5 tersangka yakni tiga Komisioner Bawaslu Muratara, serta bendahara dan seorang staf.
SRIPOKU.COM, MURATARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menetapkan tiga eks Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah, Senin (11/4/2022).
Ketiganya adalah Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat.
Sebelumnya Kejari Lubuklinggau menetapkan 5 tersangka yakni tiga Komisioner Bawaslu Muratara, serta bendahara dan seorang staf.
Total saat ini ada 8 tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah dari Pemkab Muratara pada Bawaslu Muratara tahun anggaran 2019-2020.
Salah satu modus penyelewengan anggaran yang diduga dilakukan para tersangka adalah memanfaatkan berita media massa yang telah terbit.
Mereka diduga melakukan tangkapan layar atau screenshot berita yang sudah tayang, lalu dibuatkan kwitansi tidak resmi, dan diduga dicairkan.
Hal itu diketahui setalah beredarnya selembaran screenshot berita yang tayang di media online diduga dimanfaatkan oknum Bawaslu Muratara untuk meraup uang jutaan rupiah.
"Saya tidak pernah nagih uang publikasi berita di situ (Bawaslu Muratara), tiba-tiba ada berita saya di-screenshot, terus ada kwitansinya," kata salah seorang wartawan di Muratara, Senin (11/4/2022) malam.
Ia menegaskan bahwa tidak pernah menerima uang seperti yang tertera di kwitansi tersebut sebagai pembayaran publikasi pemberitaan tentang Bawaslu Muratara.
Ia meyakini bahwa dokumen tersebut fiktif atau dimanipulasi karena tidak ada surat-menyurat resmi dari kantor media massa tempatnya bekerja.
"Kwitansinya itu seperti yang dijual di warung, kalau media ada kwitansi resmi dari kantor kita. Terus juga di kwitansi itu tidak ada tanggal, tidak ada cap kantor media, itu tagihan yang tidak resmi," katanya.
Sejumlah media online yang beritanya dimanfaatkan tersebut seperti Tribunsumsel.com, Sripoku.com, Sumeks.co, Linggauklik.com, dan dikabarkan masih banyak lagi.
Nominal uang yang tertera di kwitansi tersebut bervariasi, mulai dari Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta per berita yang tayang.
Sebelumnya, Munawir, Ketua Bawaslu Muratara yang sudah menjadi tersangka mengatakan bahwa soal kwitansi fiktif itu bukan bagian dari pekerjaan komisioner.
Menurut dia, pekerjaan komisioner Bawaslu adalah sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yakni mengawasi seluruh tahapan Pilkada 2020 lalu.
