Berita OKU

Mengendap-endap Maling Lewat Plafon Rumah, Pelaku Curas di Baturaja Diterjang Timah Panas Polisi

Polsek Baturaja Timur Polres OKU terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka pelaku pencurian dengan  kekerasaan (Curas)

Penulis: Leni Juwita | Editor: Odi Aria
Handout
Tersangka RSA (18) saat diamankan di Polsek Baturaja Timur. 

Kronologis Kejadian

 

Pada hari Kamis (7/4/2022)  pukul. 05. 00 WIB pelaku masuk ke rumah pelapor  atas nama Putri Pratama Binti Hendra  dengan cara naik ke atas rumah melalui genteng dan merusak plafon kamar mandi.

 

Korban sempat melihat pelaku lalu teriak maling tetapi langsung dicekik dan tinju oleh  pelaku.

 

Pelaku juga meminta secara paksa  barang – barang milik korban  berupa  1 unit Hp Merk Samsung A2 dan uang sebesar Rp.600.000,- ( Enam ratus ribu rupiah ).

 

Kemudian pelaku pergi meninggalkan korban dalam keadaan luka memar di leher.

 

Kasus ini segera dilaporkan oleh korban ke polisi, hari itu juga polisi berhasil menangkap tersangka pencurian dengan kekerasan di tempat kost  korban yang berlamat di Jl. Dr. Soetomo  Kelurahan  Sukajadi Kecamatan  Baturaja Timur Kabupaten  OKU.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak HP Samsung Galaxy A2 milik korban (dari korban),  1 Helai jaket switer warna hitam milik pelaku yang ditemukan di TKP.  

 

1 Pasang sandal jepit  warna hitam Kuning milik pelaku (ditemukan di TKP), 1 buah HP Samsung A2 (sita dari pelaku) dan sisa uang Rp 255.000 disita dari pelaku.

 

Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di kantor polisi,

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved