Pentingnya Kepastian Hukum dalam Bisnis Digital
Binary option adalah transaksi dagang dengan membeli valuta asing secara online yang bertumpu kepada pergerakan kurs atau pola pasar bersifat fluktuat
Upaya untuk menertibkan platform digital dapat dilakukan dengan melihat aspek kepastian hukumnya. Bisnis berbasis digital ini sejak tahun 1995, pemerintah sudah meresponnya dengan menebitkan UU No. 8 Tahun 1995. Mengingat globalisasi ekonomi berkembang cepat dan kegiatan investasi di bidang pasar modal semakin canggih, maka diterbitkannya produk hukum tersebut adalah suatu kewajaran.
Adapun untuk pengawasan pasar modal ini sendiri sudah berada dalam naungan Otoritas Jasa Keungan (OJK) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.Selanjutnya komoditi perdagangan berjangka yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan UU No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Terakhir, pemerintah menerbitkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Undang – undang ini dibuat dikarenakan pemerintah menganggap lalu lintas perdagangan berbasis digital hingga segala bentuk kejahatan di dunia virtual semakin menggeliat.
Merujuk kepada berbagai peraturan perundang – undangan yang disebutkan tadi. Semua sektor yang berada dalam ringkup digitalisasi sudah diikat dengan kepastian hukum. Pentingnya regulasi ini bukanlah untuk memberikan kepastian hukum saja, tetapi juga memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi setiap orang selaku subjek hukum.
Tujuan dibuatnya peraturan yaitu menciptakan ketertiban di masyarakat. Tidak hanya di dunia nyata, dalam dunia maya keinginan manusia untuk memenuhi keuntungan sendiri hingga harus merugikan kepentingan orang lain secara melawan hukum, sangat mungkin terjadi. Maka dari itu, adanya regulasi tersebut adalah salah satu kunci utama dalam menciptakan keteraturan dalam berakvitas di dunia digital.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Bisnis digital mulai dari investasi saham hingga perdagangan komoditi di bursa, selain melihat dari peraturan perundang – undangan yang mengaturnya. Dapat dilihat dari status perusahaan tersebut sudah terdaftar resmi oleh lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Sepanjang tahun 2021, Bappebti mengumumkan kepada publik bahwa 1.222 situs dan aplikasi trading yang sudah diblokir karena tidak mempunyai izin dan terdapat unsur judi di balik trading tersebut (www.idxchannel.com). Contoh lainnya ialah OJK sudah merilis 3.365 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal dan 121 perusahaan pinjaman online yang legal (pasarmodal.ojk.go.id).
Daftar perusahaan legal maupun ilegal yang dikeluarkan oleh lembaga sekaliber OJK maupun Bappebti. Sudah sepatutnya harus dipercayai oleh semua pihak. Kedua lembaga ini merupakan lembaga yang dibuat pemerintah dan diperintahkan oleh undang – undang untuk memberi pengawasan terhadap kegitan bisnis berbasis digital.
Seyogianya, masyarakat khususnya generasi milineal yang ingin merambah ke dunia bisnis digital. Tidak hanya mengandarkan informasi yang berseliweran di media sosial. Jangan lagi kita hanya bertumpu kepada promosi bisnis yang disampaikan kalangan influencer. Apalagi setelah melihat fakta ada beberapa oknum influencer yang mempunyai niat jahat dengan mengenalkan trading yang ternyata ilegal.
Pentingnya kepastian hukum dengan membaca regulasi dan melihat informasi yang disampaikan lembaga pemerintah seperti OJK dan Bappebti. Merupakan perihal yang wajib untuk ditaati semua pihak. Pada hakekatnya, mematuhi aturan dan keputusan dari pembuat kebijakan yang dilindungi regulasi, merupakan indikator dalam mengoptimalkan prinsip kepastian hukum di suatu negara.*
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:
