Pentingnya Kepastian Hukum dalam Bisnis Digital
Binary option adalah transaksi dagang dengan membeli valuta asing secara online yang bertumpu kepada pergerakan kurs atau pola pasar bersifat fluktuat
Oleh Muhammad Syahri Ramadhan, SH, MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
SRIPOKU.COM -- PENANGKAPAN atas dua orang influencer atau pemengaruh fenomenal yaitu Indra Kenz dan Doni Salmanan memancing perhatian publik. Kedua orang yang biasa disebut Crazy Rich ini dijadikan tersangka atas dugaan penipuan dengan kedok kegiatan Binary Option (Opsi Biner).
Binary option adalah transaksi dagang dengan membeli aset asing atau valuta asing secara online yang bertumpu kepada pergerakan kurs atau pola pasar bersifat fluktuatif, trading binary option ini sendiri terkenal semenjak adanya platform perdagangan online Binomo, yang iklannya sering tersebar di beberapa aplikasi media sosial (Pancar Setiabudi Ilham Mukarromah, 2021).
Untuk Binomo sendiri, Indra Kenz bertindak sebagai afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan Binomo. Sedangkan Doni Salmanan merupakan pihak yang mempromosikan binary option melalui Quotex. Daya Tarik masyarakat terhadap kasus hukum tersebut, dikarenakan bisnis opsi biner inilah yang membuat mereka mempunyai harta kekayaan yang melimpah dengan jangka waktu yang begitu cepat.
Harta kekayaan yang mencapai milyaran rupiah dengan masa waktu di luar akal sehat, didapatkan dengan hanya mengandalkan promosi aplikasi investasi yang diragukan legalitasnya. Tidak mengherankan jika tanda tanya besar semakin meruak terkait bisnis berbasis digital tersebut. Percaya terhadap Legalitas dan Pembuat Kebijakan
Antusiasme masyarakat terhadap bisnis di pasar abstrak (tidak nyata) semakin meningkat. Baik di bidang pasar modal, pasar barang berjangka, maupun pasar valuta asing adalah tren baru kegiatan bisnis di era digitaliasi. Ditambah situasi pandemi saat ini, instruksi mengurangi adanya kerumunan di tempat publik. Menjadi pemicu masyarakat untuk aktif dalam beraktivitas di dunia maya.
Bank Indonesia menyatakan jumlah transaksi transaksi bisnis online (e-commerce), yang pada tahun 2019 terdapat 80 juta transaksi meningkat menjadi 140 juta transaksi sampai dengan bulan agustus 2020. Hal ini menandakan platform e-commerce menjadi primadona dalam mendukung kegiatan bisnis di tengah pandemi. Adapun bidang pembelian produk makanan dan minuman (food and beverage), merupakan minat tertinggi konsumen dalam memanfaatkan platform digital tersebut (cnnindonesia.com).
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Sah – sah saja jika masyarakat banyak menggandrungi kegiatan perdagangan seperti investasi saham di pasar modal atau pasar barang berjangka. Hal tersebut merupakan aktualisasi masyarakat terhadap perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) di dunia bisnis. Jika masyarakat hanya bertumpu kepada metode bisnis yang bersifat konvensional. Hal tersebut akan berdampak kepada mundurnya peradaban masyarakat di balik dinamika digitalisasi bisnis.
Metode konvensional seperti keharusan bertransaksi dengan tatap muka maupun penggunaan uang fisik sebagai alat pembayaran tidak lagi dijadikan sebagai cara tunggal dalam kegiatan berbisnis. Maka dari itu, demi memenuhi kebutuhan ekonominya, sebagian besar masyarakat melakukan aktivitas bisnis dengan basis digitalisasi.
Contohnya, masyarakat jika ingin membeli makanan dan minuman, tidak perlu langsung datang ke minimarket, mal atau pasar lainnya. Cukup memanfaatkan aplikasi jasa transportasi online di perangkat gawai, barang yang diinginkan tersebut akan diantarkan di tempat kediaman konsumen.
Pada hakekatnya, aktivitas bisnis digital mempunyai tujuan untuk memberikan efisiensi kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya terutama kebutuhan sehari – hari. Makna simplifikasi atau penyederhanaan aktivitas masyarakat dengan plaform digital. Tidak boleh ditafsirkan dengan gegabah. Seyogianya prinsip rasionalitas dan moralitas harus tetap dipakai dalam menggunakan aplikasi digital tersebut.
Kasus yang menimpa para infulencer saat ini, patut menjadi bahan renungan para pihak yang masih mencintai kegiatan bisnis berbasis digital. Jika ada seorang atau kelompok pemuda yang dapat menambah pundi harta kekayaan dengan waktu yang singkat dan bermodal bisnis digital yang keabsahaanya masih diragukan. Sudah sepatutnya akal sehat digunakan untuk mencerna kejadian fenomenal tersebut.
Biar bagaimanapun platform digital adalah alat atau sarana penunjang belaka. Baik buruknya tergantung dari manusia selaku pemakainya. Sebagai contoh, platform media sosial seperti instagram, Facebook, tiktok hingga twitter dapat dimanfaatkan sebagai hal yang mendukung aktivitas masyarakat mulai dari saling bertukar informasi hingga kegiatan bisnis. Akan tetapi, platform juga dapat menjadi penjahat apabila digunakan dengan hal yang negatif seperti penyebaran ujaran kebencian, info hoaks bahkan prostitusi online.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Upaya untuk menertibkan platform digital dapat dilakukan dengan melihat aspek kepastian hukumnya. Bisnis berbasis digital ini sejak tahun 1995, pemerintah sudah meresponnya dengan menebitkan UU No. 8 Tahun 1995. Mengingat globalisasi ekonomi berkembang cepat dan kegiatan investasi di bidang pasar modal semakin canggih, maka diterbitkannya produk hukum tersebut adalah suatu kewajaran.
Adapun untuk pengawasan pasar modal ini sendiri sudah berada dalam naungan Otoritas Jasa Keungan (OJK) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.Selanjutnya komoditi perdagangan berjangka yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan UU No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Terakhir, pemerintah menerbitkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Undang – undang ini dibuat dikarenakan pemerintah menganggap lalu lintas perdagangan berbasis digital hingga segala bentuk kejahatan di dunia virtual semakin menggeliat.
Merujuk kepada berbagai peraturan perundang – undangan yang disebutkan tadi. Semua sektor yang berada dalam ringkup digitalisasi sudah diikat dengan kepastian hukum. Pentingnya regulasi ini bukanlah untuk memberikan kepastian hukum saja, tetapi juga memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi setiap orang selaku subjek hukum.
Tujuan dibuatnya peraturan yaitu menciptakan ketertiban di masyarakat. Tidak hanya di dunia nyata, dalam dunia maya keinginan manusia untuk memenuhi keuntungan sendiri hingga harus merugikan kepentingan orang lain secara melawan hukum, sangat mungkin terjadi. Maka dari itu, adanya regulasi tersebut adalah salah satu kunci utama dalam menciptakan keteraturan dalam berakvitas di dunia digital.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Bisnis digital mulai dari investasi saham hingga perdagangan komoditi di bursa, selain melihat dari peraturan perundang – undangan yang mengaturnya. Dapat dilihat dari status perusahaan tersebut sudah terdaftar resmi oleh lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Sepanjang tahun 2021, Bappebti mengumumkan kepada publik bahwa 1.222 situs dan aplikasi trading yang sudah diblokir karena tidak mempunyai izin dan terdapat unsur judi di balik trading tersebut (www.idxchannel.com). Contoh lainnya ialah OJK sudah merilis 3.365 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal dan 121 perusahaan pinjaman online yang legal (pasarmodal.ojk.go.id).
Daftar perusahaan legal maupun ilegal yang dikeluarkan oleh lembaga sekaliber OJK maupun Bappebti. Sudah sepatutnya harus dipercayai oleh semua pihak. Kedua lembaga ini merupakan lembaga yang dibuat pemerintah dan diperintahkan oleh undang – undang untuk memberi pengawasan terhadap kegitan bisnis berbasis digital.
Seyogianya, masyarakat khususnya generasi milineal yang ingin merambah ke dunia bisnis digital. Tidak hanya mengandarkan informasi yang berseliweran di media sosial. Jangan lagi kita hanya bertumpu kepada promosi bisnis yang disampaikan kalangan influencer. Apalagi setelah melihat fakta ada beberapa oknum influencer yang mempunyai niat jahat dengan mengenalkan trading yang ternyata ilegal.
Pentingnya kepastian hukum dengan membaca regulasi dan melihat informasi yang disampaikan lembaga pemerintah seperti OJK dan Bappebti. Merupakan perihal yang wajib untuk ditaati semua pihak. Pada hakekatnya, mematuhi aturan dan keputusan dari pembuat kebijakan yang dilindungi regulasi, merupakan indikator dalam mengoptimalkan prinsip kepastian hukum di suatu negara.*
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:
