DIHUKUM MATI, Herry Wirawan akan Ditembak Tengah Malam di Bagian Jantung, Kepala Ditutup dan Berdiri

Setelah vonis dijatuhkan, Herry Wirawan kini menunggu hari-harinya untuk menjalani eksekusi mati, namun tak langsung begitu saja.

Editor: Sudarwan
Kolase Tribunnnews.com
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. (Sumber: Tribunnnews.com) 

Menurut hakim, perkembangan anak menjadi terganggu.

Selain itu, perbuatan Herry Wirawan merusak fungsi otak anak korban pemerkosaan.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Seperti diketahui, Herry memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan, terdakwa memerkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.

Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu. Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung. (tribun-timur.com/kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Herry Wirawan Akan Ditembak Tengah Malam di Jantung dari Dekat, Kepala Ditutup, Berdiri atau Duduk

ilustrasi
Update 5 April 2022. (https://covid19.go.id/)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved