DIHUKUM MATI, Herry Wirawan akan Ditembak Tengah Malam di Bagian Jantung, Kepala Ditutup dan Berdiri

Setelah vonis dijatuhkan, Herry Wirawan kini menunggu hari-harinya untuk menjalani eksekusi mati, namun tak langsung begitu saja.

Editor: Sudarwan
Kolase Tribunnnews.com
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. (Sumber: Tribunnnews.com) 

3. Perlindungan hak atas identitas. Hukuman mati tidak berlaku bagi "kejahatan" zina, hubungan sesama jenis (homoseksual), "penodaan" agama, membentuk kelompok oposisi politik, atau penghinaan kepala negara.

4. Menggunakan asas retroaktif.

Hukuman mati tidak berlaku ketika tindak pidana tersebut belum diterapkan hukuman mati.

5. Terpidana di bawah umur.

Vonis hukuman mati tidak dapat dilakukan jika usia terpidana berada di bawah 18 tahun.

6. Terpidana dengan gangguan jiwa.

Penjatuhan hukuman dan eksekusi mati hanya berlaku pada terpidana yang bebas gangguan mental.

7. Terpidana perempuan.

Vonis hukuman mati tidak berlaku pada terpidana perempuan

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Menurut hakim, Herry Wirawan terbukti memerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim berpendapat, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.

Namun sebaliknya, terdakwa malah memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved