DIHUKUM MATI, Herry Wirawan akan Ditembak Tengah Malam di Bagian Jantung, Kepala Ditutup dan Berdiri

Setelah vonis dijatuhkan, Herry Wirawan kini menunggu hari-harinya untuk menjalani eksekusi mati, namun tak langsung begitu saja.

Editor: Sudarwan
Kolase Tribunnnews.com
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. (Sumber: Tribunnnews.com) 

Hukuman mati akan dilaksanakan setelah permohonan grasi tersangka ditolak oleh pengadilan, dan juga adanya pertimbangan grasi oleh Presiden RI.

Jika hukuman mati dilaksanakan, hidup Herry Wirawan nanti akan berakhir di depan regu tembak, sebagaimana ekskusi mati yang pernah dijatuhkan kepada terpidana kasus terorisme hingga kasus narkoba di Indonesia.

Terpidana dan anggota keluarga dari terpidana akan diberitahukan mengenai hukuman mati dalam waktu 72 jam sebelum eksekusi.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Logo instagram.com/sriwijayapost/

Biasanya, pelaksanaan hukuman mati dilakukan di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Para terpidana akan dibangunkan di tengah malam dan dibawa ke lokasi yang jauh (dan dirahasiakan) untuk dilakukan eksekusi oleh regu tembak, metode ini tidak diubah sejak 1964.

Terpidana akan ditutup matanya lalu diposisikan di daerah berumput, juga diberikan pilihan terpidana untuk duduk atau berdiri.

Eksekutor menembak jantung terpidana dari jarak 5 hingga 10 meter, hanya 3 senjata yang berisi perluru dan sisanya tidak sama sekali.

Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.

Perjanjian International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) tidak mengharamkan penerapan hukuman mati namun memberikan serangkaian persyaratan ketat untuk negara yang meratifikasi perjanjian tersebut. Batasan-batasan tersebut antara lain:

1. Hanya untuk "kejahatan paling serius".

Hukuman mati hanya berlaku pada tindak "kejahatan paling serius" yang disengaja, salah satu contohnya adalah korupsi.

2. Hak atas fair trial terpenuhi.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com

Hukuman mati tidak dapat dilaksanakan jika hak atas fair trial dilanggar selama proses hukum berjalan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved